Harianbengkuluekspress.id - BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu mencatat tunggakan iuran BPJS di Provinsi Bengkulu mencapai Rp 149,8 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak 370.296 orang.
Tunggak paling banyak kelas 3 sebanyak 290.682 peserta dengan total tunggakan mencapai Rp 103,7 miliar. Kemudian peserta kelas nomor 2 sebanyak 59.535 orang peserta dengan Rp 28,2 miliar. Sementara peserta kelas 1 mencapai 20.079 orang, dengan tunggakan sebesar Rp 17,7 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mahyuddin SE mengatakan, tunggakan paling banyak itu terjadi di Kota Bengkulu, sebanyak 141.989 orang dengan total tunggal Rp 61,5 miliar.
Kemudian di Kabupaten Mukomuko sebanyak 60.112 orang, dengan tunggakan Rp 25,4 miliar, Kabupaten Seluma sebanyak 56.560 peserta dengan tunggakan iuran Rp 21,7 miliar.
BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai Dangkal, Kapal Besar Sulit Bersandar, Pelindo Diminta Lakukan Ini
BACA JUGA: Terdakwa BOK Dituntut Ringan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa
"Terjadi juga di Bengkulu Tengah 43.726 peserta, total tunggakan Rp 15,7 miliar. Kemudian di Bengkulu Selatan 41.570 peserta, tunggakan Rp 14,07 miliar dan di Kabupaten Kaur 26.339 peserta dengan tunggakan Rp 11,3 miliar," beber Mahyuddin, dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Bengkulu, Rabu 20 Maret 2024.
Mahyuddin mengatakan tunggakan iuran ini akan ditagih hingga 24 bulan. Jika peserta menunggak lebih dari 24 bulan, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan.
"Jika sudah menunggak sampai 3 tahun, maka peserta melunasi tunggakannya hanya untuk 24 bulan, plus 1 bulan berjalan. Setelah itu, status kepesertaannya akan aktif kembali," jelas Mahyuddin.
Disisi lain, Mahyuddin menegaskan, pasien yang telah terdaftar di BPJS kesehatan tidak boleh dibebankan membeli obat di luar oleh fasilitas kesehatan (faskes). Baik Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, maupun faskes lain yang telah bekerjasama dengan BPJS.
"Setiap faskes itu sudah ada perjanjian kerjasama dengan BPJS, namanya itu janji layanan. Maka setiap obat-obatan itu harus disediakan semua oleh faskes," tuturnya.
Mahyuddin menegaskan, pasien tetap diminta untuk membeli obat di luar oleh faskes, maka pasien bisa menuntut ganti rugi. Tentunya, dengan ganti uang atas pembelian obat tersebut.
"Jika pasien terpaksa membeli obat di luar faskes, maka pasien dapat meminta ganti rugi kepada faskes terkait," tambahnya.
BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan faskes untuk menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan oleh pasien. Jika nantinya faskes tidak menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan, maka pasien bisa memberikan pengaduan ke BPJS.
Tentu BPJS akan melakukan tindak lanjut. Jika terbukti, maka ada sanksi yang diberikan.