748 PPPK Pemprov Bengkulu Diterbitkan SK Sementara, Sekda Ungkap Tujuannya

Kamis 21 Mar 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi Supriadi

"Jadi tahapan pemetaan, pemlotingan, penempatan," jelas Gunawan.

Dijelaskannya, lamanya proses penempatan itu terjadi pada 631 PPPK tenaga pendidik. Karena proses pemetaan, pemlotingan, penempatan itu dilakukan oleh Dikbud Provinsi Bengkulu dan Kemendikbud. Prosesnya menggunakan aplikasi. 

Hasilnya, ada analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang tidak tersedia di sekolah tempat honor sebelumnya. Ada juga yang tidak sesuai dengan klasifikasinya. Maka harus dicari tempat sekolah lainnya. 

Ditambah lagi, proses pembukaan aplikasi ABK itu juga harus mendapatkan izin dari Kemendikbud.

"Kalau dipaksakan di sekolah asal, tidak ada. Harus cari ke sekolah lain," tuturnya.

Namun saat ini, menurut Gunawan, proses itu telah selesai semua. Ajuannya telah diberikan ke BKN. Tinggal lagi BKN akan mengeluarkan NIP-nya. Tentunya sesuai dengan penempatan kerja yang telah diusulkan.

"NIP itu bisa keluar kalau penempatannya sudah dilakukan. Sekarang penempatan sudah dan sudah diusulkan. Mudah-mudahan tidak lama lagi NIP-nya. Semua itu tergantung dari pusat," ujar Gunawan.  

Sebelumnya,  Ketua Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FGPPNS) Provinsi Bengkulu Ellya Oktarina mengatakan, pihaknya meminta pemprov untuk segera mengusulkan pemberkasan NIP mereka. 

"Kami sering tanya, pasti jawabannya proses terus dari pemprov," ungkap Ellya.

Ellya mengatakan, pihaknya juga sering cek ke website Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Namun hasilnya, Bengkulu memang belum mengusulkan rencana dikeluarkannya NIP PPPK tersebut.

"Saat kami cek melalui website, ternyata belum ada usulan dari Bengkulu," bebernya.(151)

 

Kategori :