BENGKULU UTARA, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara (BU) telah menerima surat keputusan (SK) zona kampanye di Kabupaten BU. Hal tersebut berdasarkan SK dari Bupati BU yang diterima oleh pihak KPU BU pada Selasa (31/10) lalu.
Komisioner KPU BU Dedi Mulyadi mengatakan, dengan telah diterimanya SK terkait zona kampanye di Kabupaten BU, yang boleh dan tidak boleh pasangan APK. KPU BU akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda BU serta seluruh Parpol peserta Pemilu 2024, untuk menyampaikan zona-zona kampanye yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Setelah itu baru, regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi Bawaslu untuk penertiban APK peserta pemilu yang melanggar regulasi.
"Ya, sudah kita terima SK dan kita juga akan melakukan Rakor bersama Forkopimda dan Parpol seteleh penetapan DCT nanti. Untuk menyampaikan zona-zona kampanye yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Setelah itu baru, regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi Bawaslu untuk penertiban APK peserta pemilu pada saat memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,"terangnya.
Sementara itu, Asisten I Setdakab BU Rahmat Hidayat SSTP MSi menyampaikan, terlihat SK tersebut sudah diberikan ke pihak KPU BU yang sebelumnya pihaknya telah menerima surat dari KPU BU berkaitan dengan zona kampanye. Terkait dengan zona kampanye yang tidak diperbolehkan untuk dipasnag APK di Kabupaten BU terkhsusunya di Kecamatan Kota Arga Makmur seperti Jalan poros dua jalur dari Gunung Selan sampai Desa Datar Uyung. Kemudian yang masuk dalam zona hijau seperti Bundaran Arga Makmur, Alun-Alun Rajo Malin Paduko dan Tugu Amanah serta gedung perkantoran, seluruh fasilitas Pemerintah, fasilitas umum, dan tempat pendidikan.
"Ya terkait hal tersebut, kita sudah menyusun lokasi yang dilarang dipasang APK, dan hal tersebut sudah di tandatangan Bupati dan juga sudah diserahkan ke KPU," tandasnya.(127)