Harianbengkuluekspress.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengimbau masyarakat, agar tidak memarkirkan kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 diatas trotoar. Pasalnya, selain melanggar aturan hal itu juga menggangu masyarakat pejalan kaki.
"Beberapa waktu lalu kita sudah turun menertibkan, hal ini menindaklanjuti banyaknya keluhan warga terutama pejalan kaki yang merasa tidak nyaman dan terganggu khusunya di atas trotoar jalan soeprapto," ujar Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan.
Ia menjelaskan, penertiban ini masih memberikan imbauan sementara baik kepada pemilik toko, pemilik motor, maupun juru parkir terutama di sepanjang Jalan Soeprapto. Dalam Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 131 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas umum lainnya, Sesuai peraturan, trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Kita memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan, agar selanjutnya menaruh motornya di tempat parkir yang telah disediakan, sekaligus memberi himbauan kepada juru parkir tentang larangan parkir di trotoar," sampainya.
BACA JUGA:Bupati BS Salurkan Bantuan Gempa, Rumah Rusak Berat Bakal Diperbaiki
BACA JUGA:Tewas Setelah Antar Penumpang, Ini Keterangan Saksi Mata
Selain imbauan secara langsung, pihaknya juga akan melakukan peringatan melalui surat edaran. Namun, jika upaya tersebut tidak diindahkan oleh pemilik kendaraan, maka Dishub akan memberikan tindakan tegas.
"Dari imbauan itu diharapkan agar pemilik motor bisa mengerti dan memahami bahwa ini merupakan tujuan bersama untuk kepentingan bersama," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)