Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.
"Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,".
Kendati ada dua, namun pemberian THR guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, akan dibayarkan oleh Kementerian Agama.
Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double penerimaan,tandasnya. (**)
Kategori :