Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar gembira bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bekerja di bawah pemerintah daerah.
Pasalnya, jelang hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan
islam (Pendis) Muhammadi Ali Ramdhani memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji
ketigabelas kepada seluruh satuan kerja (satker) binaanya.
"Kita berikan THR juga kepada guru PAI, " ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali
Ramdhani.
BACA JUGA:Hari ini, THR PNS dan Dewan Cair, Asyiik...
Dijelaskannya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama.
Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," ujarnya.
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
BACA JUGA:6 Tips Kelola Dana THR Agar Keuangan Tetap Stabil dan Tidak Boros
Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.