Menyamar jadi Sopir Truk, Polda Bengkulu OTT 3 PNS Pengelola Jembatan Timbang

Rabu 27 Mar 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar (pungli) jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor atau KIR. 

Kasus tersebut terjadi di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementerian Perhubungan di Desa Padang Ulak Tanding, Jalan Raya Curup-Lubuk Linggau. 

Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 3 orang PNS yang bertugas di UPPKB menjadi tersangka. Masing-masing tersangka berinisial WH (42) warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong, HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Rohidin Bisa Maju Kembali di Pilkada 2024, Benarkah? Ini Alasannya

BACA JUGA:KPP Pratama Curup Tetap Buka Pelayanan Hari Libur, Ini Lokasinya

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi SIK didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK mengatakan, terungkapnya praktik pungli tersebut berdasarkan banyaknya keluhan masyarakat yang kerap dimintai sejumlah uang saat kendaraanya melakukan penimbangan. 

Diduga sudah sangat lama para pelaku melakukan aksinya. Sampai akhirnya Dit Reskrimsus Polda Bengkulu menindaklanjuti informasi tersebut. Satu orang anggota menyamar sebagai sopir angkutan barang, kemudian setelah dipastikan pungli, penangkapan pun dilakukan.

"Kami lakukan OTT tanggal 22 Maret 2024 lalu, bermula dari banyak aduan adanya pungli di jembatan timbang tersebut. Dari kasus ini kami menetapkan 3 orang tersangka, semuanya PNS," jelas Dir Reskrimsus, Rabu 27 Maret 2024.

Tiga orang tersangka mengambil keuntungan dari setiap mobil barang yang melakukan penimbangan atau pemeriksaan tonase. Jika kendaraan melebihi berat yang diizinkan maka tersangka menyampaikan akan menilang KIR. Jika tidak ingin KIR ditilang, sopir harus membayar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu. Tetapi jika KIR mati maka sopir diarahkan mengurus KIR dengan tarif Rp 600 ribu. 

"Modusnya, setiap mobil yang melebihi tonase dikenakan tarif Rp 10 sampai Rp 50 ribu. Jika KIR mati mengurus dengan para tersangka ini, tarifnya Rp 600 ribu. Untuk menyamarkan, setelah membayar pungli sopir mendapat kupon, kupon itu kemudian diserahkan  ke rumah makan tidak jauh dari tempat penimbangan," imbuh Dirkrimsus. 

Ia jelaskan, apa yang dilakukan oleh tersangka jelas melanggar aturan. Karena setiap kendaraan barang melakukan penimbangan gratis. Kemudian jika melanggar akan ditilang. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Uang tunai lebih dari Rp 3,5 juta. Tiga kartu id catd petugas UPPKB Padang Ulak Tanding, tiga unit handphone, empat lembar surat ulang KIR, 10 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor yang diperpanjangan. 

Perbuatan tersangka dipersangkakan pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(167)

Kategori :