Disnakertrans Rejang Lebong Siapkan Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya

Rabu 27 Mar 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Ari Afriko
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong akan menyiapkan posko untuk pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM mengatakan terkait dengan masalah THR sendiri, pihaknya telah  menerima Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Posko pengaduan THR kegamaan akan kita buka untuk melayani pengaduan maupun konsultasi terkait dengan pembayaran THR di Kabupaten Rejang Lebong ini," kata Syamsir.

BACA JUGA:1 TPS Masuk Gugatan PHPU, Terletak di Desa Ini di BU

Diungkapkan Syamri, pendirian posko pengaduan THR tersebut mereka lakukan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR bagi para pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Lebih lanjut Syamsir mengungkapkan, pendiiran posko pengaduan THR tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Rejang Lebong yang menindaklanjuti SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Posko pengaduan THR ini akan kita dirikan selama dua minggu yaitu seminggi sebelum dan seminggu sesudah lebaran Idul Fitri 1445 hijriah tahun 2024 ini," ungkap Syamsir.

Diungkapkan Syamri, para pekerja atau buruh yang ingin melaporkan terkait dengan pembayran THR, selain ke posko pengaduan THR di Kantor Disnakertras Kabupaten Rejang Lebong juga bisa melalui website Kementerian Tenaga Kerja di https://poskothr.kemnaker.go.id.(ari)

Kategori :