2 Pemakai dan Pengedar Ganja di Lebong Ditangkap, Ini Pengakuan Tersangkanya
TANGKAP: Anggota Sat Res Narkoba Polres Lebong menangkap pemakai dan pengdar ganja.-ERICK/BE-
harianbengkuluekspress.id – Anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Lebong berhasil menangkap pemakai dan sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis ganja berinisial JP (25) dan RC (18) warga Kecamatan Uram Jaya. Dari tangan para tersangka berhasil didapatkan 1 paket ganja seberat 36,16 gram.
Data terhimpun, penangkapan ke-2 tersangka terjadi pada hari Kamis 31 Oktober 2024 sekitar pukul 16.20 WIB. Pada saat itu ke-2 tersangka melintas dari arah Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di jalan raya Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan menggunakan 1 unit motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi BD 6104 KH.
Pada saat itu, ke-2 tersangka langsung diberhentikan anggota Satresnarkoba Polres Lebong karena diduga melakukan tindak pidana kepemilikan narkoba. Ketika digeledah, ternyata benar ke-2 tersangka memiliki ganja yang dibungkus kertas didalam kantong plastik berwarna hitam.
Atas temuan tersebut, ke-2 tersangka beserta barang bukti ganja, kendaraan roda dua serta 1 unit handphone langsung dibawa ke Mapolres Lebong untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Wakapolres Kompol Muliyadi MR SIK didampingi IPTU Eka Gustian SH membenarkan atas pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Kabupaten Lebong.
“Benar kita telah mengamankan para tersangka dan barang bukti,” sampainya, Kamis 14 November 2024.
BACA JUGA:Kasus Tanjung Alam Segera Diputuskan, Namun Setelah Bupati Kepahiang Melakukan Ini
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Warga Blokade Jalan Lintas Pesisir, Urai -Bintunan, Ini Pemicunya
Lanjut Kasat Narkoba, dari pengakuan ke-2 tersangka bahwa ganja akan dibawa masuk ke Kabupaten Lebong yang sebelumnya ganja tersebut didapatkan dari salah seorang yang baru dikenalnya di Kabupaten Rejang Lebong.
“Ganja sebagian akan digunakan dan akan dijual jika ada yang mau, itu pengakuan ke-2 tersangka,” jelasnya.
Ditambahkan Wakapolres, sesuai program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto salah satunya melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Oleh sebab itulah, pihaknya mendukung program 100 hari kerja Presiden RI untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Lebong.
“Setidaknya sudah ada 3 pengungkapan kasus dalam beberapa miggu terakhir,” ucapnya.
Masih kata Wakapolres, pihaknya memastikan akan terus melaksanakan upaya penangkapan maupun penindakan terkait peredaran semua jeis narkotika di Kabuaten Lebong. Sehingga Lebong bisa bersih dari peredaran narkotika.
“Kami dari Polres Lebong dan jajaran akan bekerja semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.