Harianbengkuluekspress.id- Tiga Oknum PNS yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 22 Maret lalu, tidak hanya terancam dipecat, tapi juga terancam penjara 20 tahun dan denda Rp 1 M.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi SIK didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK mengatakan,
Ke-3 Oknum PNS tersebut, bakal dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Polda Bengkulu OTT 3 Oknum PNS, Ini Kasus Berikut Modusnya
BACA JUGA:Menyamar jadi Sopir Truk, Polda Bengkulu OTT 3 PNS Pengelola Jembatan Timbang
"Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)," katanya saat press release Rabu 27 Maret di Mapolda Bengkulu.
Adapun ke-3 oknum PNS yang terjaring OTT tersebut yakni WH (42) warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong. HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu.
Mereka terjaring OTT karena melakukan pungutan liar (pungli) jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor atau KIR di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan di Desa Padang Ulak Tanding, Jalan Raya Curup Lubuk Linggau.
Ke-3 Oknum PNS ini bertugas di UPPKB, Rejang Lebong. Terungkapnya praktik pungli tersebut berdasarkan banyaknya keluhan masyarakat yang kerap dimintai sejumlah uang saat kendaraanya melakukan penimbangan.
Diduga sudah sangat lama para pelaku melakukan aksinya. Sampai akhirnya Dit Reskrimsus Polda Bengkulu menindak lanjuti informasi tersebut.
Satu orang anggota menyamar sebagai sopir angkutan barang, kemudian setelah dipastikan pungli terjadi penangkapan dilakukan.
"Kami lakukan OTT tanggal 22 Maret 2024 lalu, bermula dari banyak aduan adanya pungli di jembatan timbang tersebut. Dari kasus ini kami menetapkan 3 orang tersangka, semuanya PNS," jelas Dir Reskrimsus, Rabu 27 Maret 2024.
Tiga orang tersangka mengambil keuntungan dari setiap mobil barang yang melakukan penimbangan atau pemeriksaan tonase.
Jika kendaraan melebihi berat yang diizinkan maka tersangka menyampaikan akan menilang KIR. Jika tidak ingin KIR ditilang, sopir harus membayar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu .