Tetapi jika KIR mati maka sopir diarahkan mengurus KIR dengan tarif Rp 600 ribu.
"Modusnya, setiap mobil yang melebihi tonase dikenakan tarif Rp 10 sampai Rp 50 ribu. Jika KIR mati mengurus dengan para tersangka ini, tarifnya Rp 600 ribu. Untuk menyamarkan, setelah membayar pungli sopir mendapat kupon, kupon itu kemudian diserahkan ke rumah makan tidak jauh dari tempat penimbangan," imbuh Dirkrimsus.
BACA JUGA:PT Bengkulu Vonis Ringan Terdakwa OTT Seluma, Segini Putusannya
BACA JUGA:Sah, Mulai Saat Ini Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Apa yang dilakukan oleh tersangka jelas melanggar aturan. Karena setiap kendaraan barang melakukan penimbangan gratis.
Kemudian jika melanggar akan ditilang. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Uang tunai lebih dari Rp 3,5 juta.
Tiga kartud id catd petugas UPPKB Padang Ulak Tanding, tiga unit handphone, empat lembar surat ulang KIR, 10 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor yang diperpanjangan. (Rizky)