Takut Dipenjara, Kades Suban Kembalikan KN Rp 631 juta

Selasa 02 Apr 2024 - 04:38 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Asrianto

Telah jatuh tempo sejak tanggal 8 Maret 2024 yang lalu. Pemerintah Desa Suban juga telah melakukan pengembalian Kerugian Negara seluruhnya. 

“KN ini setelah dilakukan audit ditemukannya adanya potensi Kerugian Negara (KN) Terdiri dari temuan  Administrasi dan temuan Fisik. Dalam, pengelolaan anggaran program Dana Desa (DD) Desa Suban pada tahun anggaran 2019 hingga 2020,”sampai Kasat. (Jefri)

Kategori :