Harianbengkuluekspress.id - Diduga telah berselingkuh dan telah menikah tanpa izin suami sah, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Benteng berinisial ET ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui Kasatreskrim, AKP Edi Hermanto Purba SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan perbuatan menikah tanpa izin dan perbuatan zina yang dilakukan oleh oknum ASN.
Laporan ke polisi disampaikan langsung oleh suami sah, Wi (48), warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Setelah dilakukan pendalaman dan lakukan pemeriksaan, Kasatreskrim menjelaskan, memang benar bahwa oknum ASN tersebut telah menikah lagi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Saat Menghadapi Masalah, Insya Allah Diberikan Kesehatan Mental
BACA JUGA:Takut Dipenjara, Kades Suban Kembalikan KN Rp 631 juta
Saat ini, tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan akan segera dikirim ke Kejari Benteng.
"Tersangka tak dilakukan penahanan. Dengan pertimbangan, memiliki status jelas sebagai ASN dan ada pihak yang menjamin. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara diatas 5 tahun," terang Kasatreskrim.
Diketahui, laporan disampaikan secara resmi ke Polres Benteng, 19 Februari 2024.
Diungkapkan Wi, dugaan perselingkuhan istrinya dengan pria lain sudah mulai tercium sejak tahun 2023 lalu.
Berawal dari gerak-gerik serta tingkah laku sang istri yang mencurigakan dan seolah menjauh.
Kecurigaan semakin menguat setelah mendapat informasi dari pihak keluarga istri bahwa istri telah berselingkuh dengan orang lain.
Setelah melakukan pengintaian, dirinya bersama pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan di Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kubang.
BACA JUGA:Heboh, Warga Padang Lekat Temukan Bayi di Pondok Sawah, Begini Kronologinya
BACA JUGA:2 Tantangan Berat Menuju Bengkulu Maju, Begini Penyataan Kepala Bappeda Yuliswani