Harianbengkuluekspress.id - Ri (37) warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan (BS) terpaksa berurusan dengan polisi. Ri saat ini mendekam di sel Mapolres BS.
Ri dibekuk anggota tim Totaichi Satreskrim Polres BS lantaran diduga melakukan penipuan uang sebesar Rp 100 juta dengan korban seorang PNS yakni Al Afgani (39) juga warga Gang Melati kelurahan Ibul, Kota Manna BS.
Ri dibekuk Senin 1 April 2024 pukul 17.00 WIB di rumah mertuanya di Jalan Setia Budi Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan, Pasar manna BS.
BACA JUGA:Bobol Rumah, Pria Ini Diciduk Polisi
BACA JUGA:Longsor, Akses Manna - Pagar Alam Sempat Lumpuh, Begini Kondisi Sekarang
Ri dibekuk lantaran sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polres BS. Sebab, diduga telah melakukan penipuan kepada korban hingga korban mengalami kerugian Rp 100 juta.
Adapun aksi penipuan yang dilakukan Ri terhadap korban tersebut berawal pada Sabtu 18 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB, korban meminjamkan uang kepada Ri sebesar Rp 100 juta.
Bukti peminjaman tersebut dengan adanya surat Perjanjian dengan jaminan sertifikat Kebun Sawit dan Ri berjanji akan mengembalikan uang yang di pinjam dalam jangka 2 tahun.
Kemudian, pada 01 September 2023, korban menanyakan uangnya yang dipinjam oleh Ri, Namun Ri belum dapat mengembalikan.
Sehingga, Ri kembali membuat surat perjanjian ke 2 pada 29 November 2023 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Kemang.
Namun, setelah membuat surat perjanjian ke 2 tersebut, Ri tidak memberi kabar lagi Kepada korban.
BACA JUGA:Indosat Bersama Rayakan Indah Ramadan 2024 Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
BACA JUGA:Grup Astra Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama
Sehingga, atas kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan melapor ke Polres BS.
"Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres BS, AKBP Flurentus SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi. (Renald)