Waspada Penipuan Jasa Unlock IMEI, Ini Imbauan Kepala KPPBC TMP C Bengkulu
Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto--
Harianbengkuluekspress.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat terkait maraknya penawaran jasa unlock IMEI untuk perangkat handphone dari luar negeri. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran tersebut, karena proses registrasi atau unlock IMEI secara resmi hanya bisa dilakukan melalui Bea Cukai.
Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto menjelaskan, IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler, termasuk iPhone. Nomor ini bersifat individual dan tidak mungkin sama antara satu perangkat dengan perangkat lainnya.
"Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi," ujar Koen, Selasa 15 April 2025.
Koen menambahkan, proses pendaftaran IMEI hanya berlaku untuk perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang atau barang kiriman dari luar negeri. Karena itu, jika ada tawaran jasa dari pihak ketiga yang mengklaim bisa membuka IMEI dengan biaya tertentu patut dicurigai sebagai penipuan.
BACA JUGA:Buruh Perkebunan Belum Terlindungi, Ini Kata Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:50 Warga Ajukan BPHTB Gratis, Begini Penjelasan Kepala Bapenda Kota Bengkulu
"Pendaftaran IMEI untuk HKT yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri cukup melalui pengisian electronic customs declaration (BC 2.2) atau e-CD," kata Koen.
Koen mengatakan, bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pendaftaran IMEI saat tiba di Indonesia, mereka tetap bisa melakukan registrasi di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat. Proses ini bisa dilakukan dengan menggunakan formulir registrasi IMEI yang tersedia di laman resmi Bea Cukai, yakni https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
"Kalau IMEI handphonenya belum terregistrasi silahkan melakukan registrasi di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat," kata Koen.
Koen juga menegaskan bahwa pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya alias gratis. Namun demikian, penumpang tetap memiliki kewajiban untuk melunasi bea masuk, serta pajak dalam rangka impor atas perangkat yang dibawa. Hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan barang impor.
"Pendaftaran IMEI gratis. Biaya yang timbul adalah pungutan negara atas bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 atas importasi alat telekomunikasinya," jelasnya.
Menurut Koen, keberadaan IMEI sangat penting karena fungsinya tidak hanya untuk mengidentifikasi perangkat secara spesifik, tetapi juga untuk memastikan bahwa perangkat yang digunakan merupakan produk asli serta resmi didistribusikan di Indonesia.
"Tanpa IMEI bisa dipastikan handphone yang dibeli merupakan barang ilegal," tuturnya.