harianbengkuluekspress.id - Dari total 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), ada sebanyak 12 OPD yang belum mengajukan pencairan tunjangan hari raya (THR) dengan komponen tambahan penghasilan 100 persen.
"Per tanggal 4 April 2024, 12 OPD belum ajukan pembayaran tambahan penghasilan 100 persen," ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng melalui Koordinator Perbendaharaan, Adeansyah SE.
Adeansyah menjelaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Benteng tahun ini mendapatkan 2 jenis THR. Yaitu THR dengan komponen gaji dan THR dengan komponen tambahan penghasilan 100 persen.
"THR dengan komponen gaji sudah disalurkan 100 persen ke seluruh PNS di semua OPD," jelasnya.
BACA JUGA:Call Center 112 Aktif 24 Jam, Masyarakat Bisa Hubungi Setiap Saat
Khusus THR dengan komponen penghasilan 100 persen, jelasnya, THR yang diterima ialah sebesar tambahan penghasilan pegawai (TPP) perbulan masing-masing PNS.
Sesuai aturan, penyaluran tambahan penghasilan berpedoman pada TPP PNS bulan Maret 2024. Artinya tambahan penghasilan baru bisa disalurkan setelah TPP bulan Maret disalurkan.
"Informasi yang kami terima, penyaluran tambahan penghasilan 100 persen pada 12 OPD akan dilakukan setelah libur hari raya Idul Fitri 1445 H," jelasnya.(bakti)