Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyediakan dana sebesar Rp 70 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk warga miskin atau tidak mampu yang sama sekali belum tersentuh bantuan sosial. Dana bantuan tersebut bakal disalurkan kepala warga yang belum menerima bantuan sosial dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang menjelaskan kepada BE, Minggu, 7 April 2024, "Kami menerima laporan jika ada keluarga yang patut dibantu sebab kita sudah disiapkan melalui APBD-nya untuk memberikan bantuan, tapi kalau dia sudah dapat PKH, BPNT dan lainnya tidak berhak menerima bantuan tersebut lagi."
Sahat berharap bagi masyarakat kota yang masuk di dalam kategori tidak mampu dan belum menerima bantuan apapun itu untuk segera melaporkan hal tersebut ke Pemkot Kota Bengkulu melalui Dinsos agar segera diberikan bantuan.
Selain itu, Pemkot telah menganggarkan Rp 2 miliar untuk masyarakat, penyandang disabilitas yang tidak mampu di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Anggaran Pasar Murah Rp 116 Juta, Kota Bengkulu Sukses Gelar pasar Murah dengan Pola Ini
BACA JUGA:Pasar Panorama Ditertibkan Usai Lebaran, Ini Kawasan yang Ditertibkan
Dana tersebut akan diberikan kepada 170 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tidak mampu dan kepada 50 mahasiswa miskin atau disabilitas.
"Pada 2024 ini kita dipercaya oleh Pemkot berupa bantuan hibah ke keluarga miskin dan juga disabilitas yang terdaftar di DTKS khususnya yang terdaftar dalam PKH," ujar Sahat.
Untuk 170 warga miskin atau disabilitas akan menerima masing-masing Rp 10 juta dan mahasiswa tidak mampu sebesar Rp 6 juta per-orang. Menurut dia, persyaratan bagi penerima bantuan tersebut untuk masyarakat miskin yaitu memiliki usaha rintisan yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir, warga asli Kota Bengkulu dan bersedia keluar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta program batuan serupa lainnya.Kemudian, bantuan untuk mahasiswa tidak mampu atau disabilitas memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Kota Bengkulu minimal selama tiga tahun. (Budi Sulaksono)