Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur mewanti-wanti kepada seluruh juru parkir (jukir) untuk tidak menaikkan tarif saat momentum libur Lebaran.
Dishub akan menindak tegas pengelola dan petugas parkir yang kedapatan naikan tarif parkir.
“Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha parkir, kami tindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat yang keberatan,” kata Kepala Dishub Kaur Dihan Bastari MPd, Kamis 4 April 2024.
Dikatakan Dihan, dimana pihaknya telah mengumpulkan seluruh jukir di Kabupaten Kaur. Pihaknya telah mensosialisasikan agar pengelola parkir mematuhi aturan.
BACA JUGA:Sering Mabuk Dalam Perjalanan, Ini Tips untuk Mengatasinya
BACA JUGA:Akomodir Warga Miskin Tak Dapat Bantuan, Segini Anggaran yang Disiapkan Dinas Sosial Kota Bengkulu
Besaran tarif parkir kendaraan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan dan umum.
Dimana dalam aturan tersebut, untuk kendaraan roda dua atau motor Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat atau mobil Rp 4 ribu.
Ia mengatakan, pencabutan izin usaha bagi petugas parkir yang melanggar Perda itu akan ditempuh bila setelah beberapa kali diperingatkan hingga dilakukan pembinaan dalam waktu tertentu oleh Dishub Kaur tetap tidak mengindahkan.
"Dalam perda tersebut petugas yang melakukan pungutan tidak sesuai, dipenjara tiga bulan atau membayar tiga kali retribusi terutang,” tegasnya.
Ditambahkan, selain memberlakukan sanksi kaitannya dengan retribusi parkir. Pihaknya juga mewajibkan petugas parkir untuk menyetorkan retribusi dari hasil pendapatan ke kas daerah melalui Dishub Kaur. Hingga kini ada sekitar 27 lokasi parkir yang terus aktif di Kaur ini.
BACA JUGA:KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Berikut Tahapan Pilkada 2024
“Kita selalu minta kepada setiap petugas parkir itu, agar membayar retribusi. Nanti selama libur lebaran ini nanti kita akan melakukan sidak ke lokasi parkIr di beberapa objek wisata di Kaur ini,” terangnya. (Irul)