KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Berikut Tahapan Pilkada 2024

KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Berikut Tahapan Pilkada 2024-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mulai membentuk badan ad hoc pilkada. Pasalnya, pilkada serentak akan digelar pada November 2024 mendatang.

"Tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Adapun badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 yang akan dibentuk terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

BACA JUGA:Bersiaplah! Bawaslu Segera Rekrut Pengawas Ad Hoc Pilkada 2024

BACA JUGA:Tidak Punya Usaha Tapi Ingin Dapat KUR BRI, Penuhi Kriteria Ini

Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Adapun jadwal tahapan Pilkada serentak 2024 adalah sebagai berikut:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

Tag
Share