harianbengkuluekspress.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah didepan mata. Saat ini masih dalam tahapan perencanaan program dan anggaran. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara (BU) menyampaikan syarat untuk calon kepala daerah yang ingin maju pada jalur perseorangan atau independen harus memenuhi syarat dukung minimal 21.784 dukungan yang minimal tersebar di 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten BU.
"Ya, terkuat dengan Pilkada serentak 2024, saat ini masih dalam tahap perencanaan program dan anggaran. Dalam kontestasi Pilkada, pasangan calon bisa mendaftar melalui parpol maupun non parpol atau independen," ujar Komisioner KPU BU, Ganti Budiarto, Selasa 16 April 2024.
Ditambahkannya, untuk paslon yang akan maju pada jalur independen harus memenuhi syarat jumlah dukungan, yakni 10 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir, yaitu 217.841 pemilih. Sehingga paslon independen harus mengumpulkan dukungan minimal 21.784 dukungan dan minimal tersebar di 10 kecamatan dari 19 kecamatan di Kabupaten BU.
"Khusus untuk paslon independen yang ingin maju harus memenuhi syarat dukung minimal 21.784 dukungan yang minimal tersebar di 10 kecamatan dari 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten BU," ungkapnya.
BACA JUGA:Pengusutan Dana Fiskal Stunting Dilanjutkan, OPD Ini Segera Diperiksa Jaksa
BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, Dinas Dukcapil Bengkulu Utara Genjot E-KTP
Atas hal tersebut, Ganti pun menuturkan, paslon independen yang ingin maju jalur perseorangan sudah dapat untuk mempersiapkan syarat. Karena untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukung paslon independen pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
"Kami dari pihak penyelenggara Pemilu mengimbau bagi bagi paslon yang ingin maju untuk dapat segera mempersiapkan diri. Karena tahapan pemenuhan persyaratan dukung paslon independen pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," pungkasnya.(afrizal)