Harianbengkuluekspress.id - Residivis kasus pencurian berinisial FH (28) warga Gang Mayang, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu kembali berurusan dengan hukum. FH ditangkap karena mengancam mau membunuh adiknya menggunakan parang. Pelaku juga berusaha membakar rumah yang ditempat oleh adiknya tersebut. Sejak keluar dari penjara 3 bulan lalu, pelaku sering membuat resah warga yang tinggal di lingkungan rumahnya.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP Kadek Suwantoro SIK mengatakan, pelaku sering melakukan pengancaman, karena hobi mabuk. Saat hari kejadian, pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Kemudian, pelaku minta uang Rp 700 ribu pada adiknya tetapi tidak diberi.
"Dalam pengaruh miras pelaku mabuk minta uang tidak diberikan. Jadi pelaku marah dan emosi lalu mengancam adik dan warga yang tinggal di sekitar rumah pelaku. Bahkan pelaku sempat membakar rumah meski hanya bagian tiang rumah saja, berhasil dipadamkan warga," jelas Kapolsek.
Melihat keributan dari rumah pelaku membuat warga mendekat. Sampai salah satu warga menenangkan pelaku dan pelaku sempat membuang parang ke semak. Saat sudah tenang, pelaku mendengar jika dia hendak dibawa ke kantor polisi.
BACA JUGA:Pendaftar Lelang JPTP Belum Bertambah, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Putusan Perintangan Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim
Mendengar hal tersebut pelaku kembali marah, dia mengambil parang dan mengancam korban dan warga sembari mengatakan siapa yang ikut campur aku bunuh. Tindakan pelaku membuat warga akhirnya bekerja sama menangkap pelaku. Saat pelaku menyelipkan parang dipinggang, warga beramai-ramai menangkap pelaku dan menyerahkan ke polisi.
"Dipersangkakan pasal 335 KUHPidana. Pelaku ini sudah sering meresahkan warga sekitar karena sering mabuk-mabukan," pungkas Kapolsek. (Rizki Surya Tama)