Harianbengkuluekspress.id- Aksi penipuan berkedok investasi bodong, kembali terjadi lagi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Hal tersebut diketahui setelah ratusan korban dugaan investasi bodong tersebut berbondong bondong ke Mapolres BU, pada Sabtu siang 20 April 2024.
Setelah sebelumnya para korban tersebut telah mendatangi rumah terduga pelaku yang diketahui berinisial NA yang berada di Desa Taba Baru Kecamatan Lais Kabupaten BU.
Yang pada akhirnya pihak Kepolisian berinisiatif untuk melakukan mediasi terhadap permasalahan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keributan.
BACA JUGA:Raih 3 Penghargaan pada Ajang IPMA 2024, Bupati Mukomuko Beri Ucapan Selamat pada BE, Ini Harapannya
Untuk diketahui mediasi ini pun langsung dipimpin oleh Kapolres BU, AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres BU, AKP Ardian Yunnan Saputra, bertempat di ruang aula Amartha Polres BU.
Saat ditemui salah seorang korban, berinisial LL yang merupakan salah seorang mahasiswi yang mana terduga pelaku juga merupakan seorang mahasiswi disalah satu Universitas Negari ternama di Provinsi Bengkulu.
Dirinya mengatakan, bahwa awal nya dinya mendatangi rumah pelaku namun hal ini dtanggapi oleh pihak Polsek Lais agar permaslahan ini dapat diselesaikan di Mapolres BU.
Sehingga dirinya bersama rekan-rekan sesama menjadi korban akhirnya ke Mapolres BU.
"Ya, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Pak Kapolres tadi, bahwa intinya kami disuruh untuk membuat laporan ke Polda Bengkulu, karena lokus investasi ini terjadi di wilayah Kota Bengkulu. Dikarenakan juga dari terduga pelaku juga tidak dapat mengembalikan uang investasi yang bernilai Rp 20 miliar,"ujarnya.
BACA JUGA:Lebong Terancam Terisolir, Jalan Provinsi Ambruk dan Abrasi, Begini Harapan Bupati Lebong
BACA JUGA:Update Harga Emas Sabtu 20 April 2024, Antam dan UBS Kompak Naik Lagi
LL pun juga mengakui, bahwa dirinya atas aksi penipuan yang berkedok investasi yang yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut berjumlah Rp 97,3 juta. Dimana aksi berkendoak inventasi ini sejak tahun 2020 lalu.
Adapun modusnya korban berinvestasi kemudian dalam kurung waktu 2 hingga 3 hari dapat keuntungan, sehingga menjadi Rp 13 juta.