Bawaslu Bentuk Badan Ad Hock Panwascam, Ini Keterangan Ketua Panwaslu Kota Bengkulu

Rabu 24 Apr 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu memulai pembentukan Badan Ad Hock Panwaslu Kecamatan. Anggota Panwaslu Kecamatan untuk bertugas dalam tahapan Pilkada 2024. Pembentukan jajaran Pengawas ad hoc Tingkat Kecamatan pada Pemilihan 2024 dilakukan proses seleksi dengan 2 kategori peserta.

"Kita mulai membentuk badan ad hock, sesuai keputusan Bawaslu RI ada 2 kategori yakni Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru," ujar Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, kepada BE, Rabu 24 April 2024. 

Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. Sedangkan, Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk atau bukan Anggota Panwaslu kecamatan pada Pemilu 2024.

"Anggota Panwaslu kecamatan yang bertugas pada Pileg dan Pilpres pada Pemilu 2024, dievaluasi sesuai metode yang telah ditetapkan dalam juknis," tukasnya. 

BACA JUGA:Aset Tanah Tersangka SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Disita, Jaksa Tegaskan Ini

BACA JUGA:Gerindra Buka Pendaftaran Cawakot, Ini Dia Jadwalnya

Adapun kelengkapan berkas administrasi peserta existing, diantaranya surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi. Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran.

"Selanjutnya, surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan," jelasnya. 

Sementara itu, bagi peserta existing dapat memenuhi syarat dan kelengkapan administrasi pada 23-27 April 2024. Kemudian, dilanjutkan tahapan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing pada 26-27 April 2024.

"Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat disampaikan tanggal 1 - 2 Mei 2024," imbuhnya. 

BACA JUGA:DBD, Dinkes Kumpulkan Kepala Puskesmas, Ini Pesan Kepala Dinkes Kota Bengkulu

Untuk proses rekutmen bagi kategori Pendaftar Baru akan diumumkan setelah evaluasi peserta existing selesai, atau dimulai tanggal 3 - 4 Mei 2024.

Kategori pendaftar baru ini untuk mengisi apabila ada peserta existing yang tidak lagi memenuhi syarat. Penempatan akan disesuaikan dengan wilayah kerja pada kecamatan yang membutuhkan. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :