Begini Tujuan Ipda Bengkulu Utara Gencarkan Pemburuan TGR
FOTO INTERNET--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terus memperkuat langkah menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Melalui sinergi antara Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Bengkulu Utara berkomitmen menuntaskan seluruh Tuntutan Ganti Rugi (TGR) serta tunggakan pajak yang selama ini membebani laporan keuangan daerah. Target besar yang diusung adalah mewujudkan keuangan daerah bersih pada tahun 2025.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi pemulihan keuangan daerah setelah masih ditemukannya sejumlah TGR dan kewajiban pajak yang belum terselesaikan sejak beberapa tahun terakhir.
Kepala Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten BU Markisman menegaskan, bahwa upaya ini bukan sekadar untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengembalikan potensi keuangan daerah agar bisa kembali dimanfaatkan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Kami menegakkan prinsip akuntabilitas, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tujuannya agar dana yang menjadi hak daerah dapat segera dikembalikan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” ujar Markisman.
BACA JUGA: Pupuk Subsidi di Mukomuko Diingatkan Dijual Sesuai HET, Ini Sanksinya
BACA JUGA: Benih Padi Program Cetak Sawah di Enggano Disalurkan, Segini Jumlahnya
Sejauh ini, hasil kerja sama yang dijalankan antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Inspektorat telah menunjukkan hasil signifikan. Dari total estimasi kerugian keuangan daerah sekitar Rp 8 miliar sejak tahun 2007 hingga 2024, sebanyak Rp 1,3 miliar telah berhasil dikembalikan ke kas daerah.
Pengembalian tersebut dilakukan melalui mekanisme non-litigasi dan mediasi, tanpa perlu menempuh jalur pengadilan. Pendekatan ini dinilai efektif karena mampu mendorong kesadaran para pihak untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Model penyelesaian damai seperti ini juga dinilai mempercepat proses pemulihan keuangan daerah tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Meski demikian, Inspektorat Bengkulu Utara tetap menegaskan bahwa ketegasan hukum akan diterapkan apabila ada pihak yang tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Markisman mengungkapkan bahwa batas waktu penyelesaian seluruh TGR dan tunggakan pajak ditetapkan hingga Desember 2025. Setelah tenggat waktu tersebut, langkah hukum sesuai ketentuan akan diberlakukan.
“Kami memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Namun jika sampai batas waktu itu tidak ada penyelesaian, tentu proses hukum akan ditempuh,” tegasnya.
Selain itu, dana hasil pengembalian TGR akan diarahkan kembali untuk mendukung pembangunan daerah, terutama di sektor pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara optimistis dapat mencapai status keuangan bersih dan akuntabel pada tahun 2025, sejalan dengan visi besar daerah untuk menciptakan birokrasi yang transparan, efektif, dan bebas dari penyimpangan keuangan," tandasnya.(afrizal)