Harian Bengkulu Ekspress

P-APBD Kaur 2025 Rp 877,3 M Disahkan

IRUL/BE SERAHKAN: Ketua DPRD Kaur didampingi Waka I dan II saat menyerahkan P-APBD 2025 Kaur yang sudah ditandatangani kepada Wabup Kaur di ruang sidang DPRD Kaur, Senin 1 September 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Setelah melalui proses pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kaur tahun 2025 akhirnya disahkan senilai Rp 877,3 Miliar menjadi peraturan daerah.  Dalam rapat yang dipimpin Ketua  DPRD Kaur Januardi dan dihadiri Wabup Kaur Abdul Hamid S Pdi itu seluruh fraksi serentak menyatakan setuju Ranperda P-APBD Kaur itu disahkan menjadi Perda, Senin 1 September 2025.

“Dengan disahkannya Raperda tentang Perubahan APBD 2025 menjadi Perda, maka Perda ini akan diserahkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," kata Ketua DPRD Kaur, Januardi disela-sela  rapat paripurna pengesahan P-APBD Kaur 2025, Senin 1 September 2025.

Dikatakan Januardi yang didampingi Waka I, II dan Pj Sekda Kaur itu, ia juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dalam hal ini para OPD agar dapat memanfaatkan alokasi anggaran tersebut sebaik-baiknya. Juga ia memberikan apresiasinya kepada seluruh anggota dewan, badan anggaran, dan pihak eksekutif yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan APBD tepat waktu.

“Pengesahan P-APBD 2025 ini adalah bukti nyata bahwa sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kaur berjalan dengan baik dan produktif. Harapan kami, anggaran yang telah disusun dan disepakati ini dapat direalisasikan secara tepat sasaran, efisien dan akuntabel,” tandasnya.

BACA JUGA:Bupati Temui BWS Sumatera VII Bengkulu, Pulang Dapat Bantuan 500 Bronjong

BACA JUGA:Rencana Pinjaman Rp2 Triliun ke BJB Belum Diusulkan ke Dewan, Usin Tawarkan Solusi Lain

Sementara itu, Wabup Kaur, Abdul Hamid SPdI  dalam sambutannya, ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap P-APBD 2025 yang telah disahkan ini dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan Kaur yang maju, sejahtera dan bahagia.

“Dengan telah disahkannya ini saya ucapan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya, kepada ketua, wakil-wakil ketua, serta segenap anggota dewan yang terhormat yang telah membahas Raperda P-APBD 2025 ini menjadi Perda,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, P-APBD 2025 Kaur ini  mengalami defisit Rp 20,3 miliar. Dimana pendapatan Rp 877,3 miliar yang bersumber dari PAD Rp 46,2 miliar, pendapatan transfer pusat Rp 784 miliar, transfer antar daerah Rp 38,2 miliar dan lain-lainnya Rp 8,8 miliar. Sedangkan berdasarkan kondisi dan kebijakan anggaran daerah secara nominal Rp 897,7 miliar lebih yang terdiri dari belanja operasi Rp 641,6 miliar, belanja modal Rp 63 miliar, belanja tidak terduga Rp 500 juta, belanja transfer Rp 192,5 miliar. Juga setelah disahkan ini, maka P-APBD 2025 akan dibawah ke Bengkulu untuk mendapatkan evaluasi Gubernur sebelum dapat di belanjakan sesuai dengan alokasi dana yang sudah dirumuskan sesuai dengan P-APBD. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan