Diperpanjang Lagi, PPPK Diminta Teliti Isi DRH
Noprianto--
Harianbengkuluekspress.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kabar baik bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dimana pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di akun masing-masing diperpanjang. Keputusan ini memberi kelonggaran waktu bagi mereka yang belum menuntaskan proses penting tersebut.
"Pengisian DRH untuk PPPK Paruh Waktu telah diperpanjang hingga tanggal 27 September 2025. Jadi yang belum menyelesaikan diminta secepatnya mengisi DRH,” kata Plt Kepala BKPSDM Kaur, Sastriana S.STP M MSi melalui Kabid Mutasi, Kepangkatan, Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Noprianto SPd, Kamis 25 September 2025.
Dikatakan Nopri, perpanjangan ini didasari oleh surat resmi BKN bernomor 14120 yang dikeluarkan pada 23 September. Dengan adanya surat tersebut, BKN memberikan kelonggaran waktu yang sangat berarti, memastikan para calon PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan lebih baik untuk melengkapi data mereka. Hingga saat ini, sebanyak 746 orang PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kaur telah melakukan pengisian DRH. Mereka terdiri dari berbagai formasi, yaitu 500 orang tenaga teknis, 176 orang tenaga kesehatan, dan 70 orang guru.
"Suratnya sudah kita terima dan kita sudah sampaikan kepada PPPK yang belum menyelesaikan pengisian DRH. Kita berharap semua calon PPPK Paruh Waktu dapat menyelesaikan DRH dengan lancar dan kita minta lebih teliti,” terangnya.
BACA JUGA:SPPG MBG Kabupaten Kepahiang Wajib Jaga Kualitas Makanan, Antisipasi Kasus Keracunan Siswa
BACA JUGA:Bupati Kaur Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Ditambahkannya, dengan kelancaran proses pengisian DRH, diharapkan seluruh tahapan selanjutnya, seperti pengajuan Nomor Induk (NI) dan penyerahan Surat Keputusan (SK), bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini tentu menjadi harapan besar bagi semua pihak yang terlibat. Di sisi lain, perpanjangan waktu ini juga membuka harapan baru bagi 488 honorer R4 di Kabupaten Kaur yang belum memiliki kejelasan status.
“Adanya perpanjangan pengisian DRH ini memperbesar peluang bagi mereka untuk bisa diakomodasi sebagai PPPK Paruh Waktu di kemudian hari,” tandasnya. (Irul)