Harian Bengkulu Ekspress

Masyarakat Kaur Diminta Jadi CPMI Lewat Jalur Resmi

DOK/BE KANTOR: Ruang kantor pelayanan penempatan tenaga kerja Disnakertrans Kaur.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Kaur kembali mengingatkan kepada masyarakat Kaur yang berkeinginan untuk meniti karier di luar negeri agar memanfaatkan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Imbauan ini secara khusus ditujukan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di wilayah tersebut.

“Kita selalu mengingatkan kepada masyarakat Kaur  yang ingin bekerja sebagai CPMI agar menggunakan jalur resmi,” kata Kepala Disnakertrans Kaur, Alfian SH MM, melalui Kasi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja, Yuliswan S Sos, Minggu 19 Oktober 2025.

Dikatakan Yulis, tujuan utama dari himbauan ini adalah untuk membentengi masyarakat dari potensi penipuan yang sering terjadi. Selain itu, proses yang legal dan transparan memastikan bahwa hak-hak dasar pekerja, mulai dari gaji hingga perlindungan hukum, benar-benar terpenuhi selama masa penempatan. Dimana proses penempatan yang legal, yang melibatkan transparansi di setiap tahapan. 

Menurutnya, proses resmi bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah sistem yang dirancang secara bertahap untuk memberikan perlindungan maksimal bagi CPMI sejak awal proses.

BACA JUGA:Wisata Lemo Nakai BU Bakal Jadi Destinasi Wisata Unggulan

BACA JUGA:YBM BRI BO Manna Sentuh 35 Anak Kurang Mampu, dari Tangan BRI Muncul Senyuman

”Proses penempatan CPMI yang resmi melibatkan beberapa tahapan wajib. Dimulai dari pendaftaran resmi di kantor Disnakertrans setempat, dilanjutkan dengan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja. Setelah itu, akan dilakukan pengurusan dokumen,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana tahap krusial berikutnya adalah pemberangkatan, yang hanya boleh dilakukan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sah, terdaftar dan diawasi ketat oleh pemerintah. Di Kabupaten Kaur ada 9 perusahaan yang telah terdaftar secara legal yakni, PT. Genta Karya Sejahtera, PT. Maharini Tri Utama Mandiri, PT. Mekarjaya Wanayasa Putera, PT Mulia Laksana Sejahtera, PT. Multi Lintas Buana Raya, PT. New Comer, PT Pademangan Semesta Lestari, PT Lintas Cakrawala Buana.

“Harapan kita dengan adanya kesadaran dan kepatuhan terhadap prosedur legal ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Kaur dapat menjadi pekerja migran yang sukses, produktif, dan terlindungi secara hukum di manapun mereka bekerja,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan