Harian Bengkulu Ekspress

Operasi Pekat, Polsek Amankan Puluhan Botol Miras

IRUL/BE RAZIA: Jajaran Polsek Tanjung Kemuning saat melakukan razia Pekat Nala dan berhasil mengamankan puluhan botol Miras dari warung warga, Kamis 11 Desember 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Polres Kaur melalui Polsek Tanjung Kemuning gencar melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala 2025 dalam rangka terciptanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).  Dalam razia ini, Jajaran Polsek Tanjung Kemuning berhasil menyita puluhan botol Miras berbagai jenis, Kamis 11 Desember 2025.

“Puluhan botol Miras yang kita amankan ini merupakan razia yang kita lakukan di warung-warung yang menjual Miras secara ilegal. Total yang kita amankan ada sekitar 27 botol Miras,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning, IPTU Jiwa Bersama Meliala SSos, Kamis 11 Desember 2025.

Dikatakan Kapolsek, dimana operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning jelang Nataru 2025.  Sebab  minuman beralkohol yang memabukan atau Miras merupakan barang berbahaya, sebagaimana Narkoba yang bisa menjerumuskan seseorang melakukan tindakan kriminal.

“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras,” terangnya.

BACA JUGA:Meninggal 969 Orang, 252 Orang Masih Hilang, Gubernur Helmi Serahkan Bantuan ke 3 Provinsi Bencana

BACA JUGA: Harga Cabai di Benteng Tembus Segini

Ditambahkannya, para pemilik warung yang kedapatan menjual Miras dilakukan pembinaan dan pendataan. Juga dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.  Juga ia mengajak warga untuk aktif melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan wilayah yang aman dan nyaman bagi semua.

“Kita  mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi maupun menjual minuman keras. Miras dapat mengganggu kamtibmas serta menyebabkan terjadinya aksi kejahatan. Juga kita minta kepada seluruh masyarakat apabila ada peredaran baik itu Miras, Narkoba  untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan