Zakat Fitrah Kaur, Tertinggi Rp 40 Ribu
IRUL/BE RAPAT: Kemenag Kaur bersama pihak terkait saat menggelar rapat penetapan Zakat Fitrah di aula kantor Kemenag Kaur.--
Harianbengkuluekspress.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur secara resmi telah menetapkan besaran kadar zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah. Keputusan ini diambil untuk memberikan panduan bagi umat Muslim di wilayah tersebut dalam menunaikan kewajiban mereka di bulan suci Ramadan.
“Penetapan zakat ini kita lakukan melalui rapat koordinasi bersama pihak terkait yang kita lakukan di kantor Kemenag Kaur Jum’at 27 Februari 2026,” kata Plt Kepala Kemenang Kaur, Nupajarmansyah SPd MPd, Minggu 1 Maret 2026.
Dikatakan Nupajar, dimana bahwa nilai zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilai tertinggi ditetapkan sebesar Rp 40 ribu, kategori menengah Rp 35 ribu, dan kategori terendah senilai Rp 30 ribu per jiwa.
Dasar penentuan nominal ini merujuk pada hasil survei standar harga beras di pasar-pasar lokal di wilayah Kaur. Untuk masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras kualitas premium seperti jenis Manggis atau Raja Lele, mereka disarankan membayar pada angka tertinggi, sementara beras jenis IR masuk kategori menengah, dan beras Bulog di kategori terendah.
BACA JUGA:PMD, Tunggu Usulan Penjabat Desa Kungkai Baru
BACA JUGA:APBN Januari 2026 Tetap Solid, Sehat, dan Adaptif, Realisasi Lingkup Semaku Capai Rp 328 M
“Untuk besaran zakat ini mengalami kenaikan sedikit jika dibandingkan tahun 2025 lalu. Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya, kadar zakat tertinggi mencapai Rp 38 ribu, menengah Rp 33 ribu dan terendah Rp 30 ribu per orang,” terangnya.
Ditambahkannya, meskipun telah ada konversi nilai uang, masyarakat tetap diberikan keleluasaan dalam metode pembayaran. Umat Muslim di Kabupaten Kaur diperbolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai maupun langsung dengan makanan pokok berupa beras sesuai dengan takaran yang telah disyariatkan.
“Untuk Zakat Fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras yakni sebesar 2,5 Kg atau setara dengan 10 canting per jiwa,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kaur Renra Agung, S STP, yang turut hadir dalam rapat tersebut memberikan apresiasi atas penetapan yang cepat ini. Ia berharap informasi mengenai besaran zakat ini dapat segera disosialisasikan secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa. Juga dengan telah ditetapkannya zakat fitra ini, kita mengimbau kaum muslimin di Kaur untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah tanpa harus menunggu hingga akhir bulan Ramadan.
“Dengan membayar lebih awal, diharapkan panitia zakat memiliki waktu yang cukup untuk menghimpun dan menyalurkan bantuan tersebut kepada para penerima yang berhak tepat pada waktunya,” tandasnya.(Irul)