Harian Bengkulu Ekspress

Batas 31 Maret, Sekda Kaur Minta ASN Tuntaskan LHKPN

IRUL/BE RAPAT: Sekda Kaur saat menggelar rapat dengan Kepala OPD terkait dengan LHKPN di aula lantai dua Setda Kaur.--

Harianbengkuluekspress.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Dr. Nasrur Rahman SHut MSi, kembali mengingatkan para seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

“LHKPN bagi ASN atau pejabat itu wajib dan harus dilaporkan. Saya harap sebelum batas waktu yang ditentukan, seluruh pejabat sudah menyelesaikannya LHKPN ini,” kata Sekda, Kamis 26 Maret 2026.

Dikatakan Sekda, dimana pelaporan LHKPN merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan dan integritas pejabat dalam menjalankan tugas pemerintahan. Ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sebab batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan KPK yakni sampai 31 Maret 2026.

“Tujuan pelaporan LHKPN adalah untuk meningkatkan kepatuhan pejabat terhadap kewajibannya. Jangan sampai hal ini justru menimbulkan permasalahan nantinya,” terangnya.

BACA JUGA: Belum Ditemukan Penyakit Menonjol di Mukomuko

BACA JUGA: 409 Warga Binaan Lapas Arga Makmur Terima Remisi, Empat Langsung Bebas

Ditambahkannya, kewajiban pelaporan LHKPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu diminta seluruh ASN yang wajib LHKPN agar tidak menunda pelaporan dan segera memastikan data yang disampaikan lengkap serta benar.

“Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN ini merupakan  wujud komitmen ASN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan