DPRD Kaur Setujui 6 Propemperda Tahun 2026
IRUL/BE TANDA TANGAN: Wabup Kaur bersama Ketua DPRD Kaur dan Waka 1 dan 2 saat melakukan tanda tangan penetapan 6 Propemperda, di ruang paripurna DPRD Kaur, Senin 4 Mei 2026.--
Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2026. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kaur Senin, 4 Mei 2026, yang dihadiri oleh jajaran legislatif dan perwakilan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kaur, Januardi, memimpin langsung jalannya persidangan tersebut dengan agenda tunggal penetapan regulasi daerah. Ia menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda ini merupakan langkah krusial dalam memberikan payung hukum bagi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kaur sepanjang tahun mendatang.
“Sebelum mencapai tahap persetujuan, pihak legislatif telah melakukan proses penelaahan dan pengkajian secara mendalam,” kata Januardi.
Dikatakan Januardi, dimana sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kaur akhirnya membuahkan kesamaan pemahaman dalam menyusun daftar prioritas aturan hukum tersebut. Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati sebanyak enam poin utama Propemperda yang akan menjadi fokus pembahasan dalam masa sidang tahun 2026.
BACA JUGA:43 Bidang Lahan Pemkab Seluma Digarap Warga
BACA JUGA:Rekrutmen Ribuan Awak Kapal Dibuka, DKP Provinsi Bengkulu Siap Bantu Pendaftar
Adapun rincian dari enam program tersebut mencakup aspek keuangan daerah hingga penataan ruang. Agenda pertama yang disetujui adalah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi publik.
Selanjutnya, DPRD juga memberikan lampu hijau untuk pembahasan Propemperda mengenai perubahan APBD tahun berjalan 2026. Selain itu, terdapat poin penting mengenai revisi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah guna mengoptimalkan kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab.
Sektor investasi dan lingkungan juga tidak luput dari perhatian legislatif dalam rapat paripurna kali ini. Hal ini dibuktikan dengan masuknya rencana penyusunan regulasi mengenai arah umum penanaman modal daerah serta aturan khusus mengenai pengelolaan sempadan pantai yang sangat vital bagi wilayah pesisir Kaur.
“Dengan disetujuinya enam Propemperda ini, diharapkan setiap perangkat daerah terkait segera menyiapkan materi teknis untuk pembahasan lebih lanjut. Juga dengan Propemperda ini nanti diharapkan berdampak positif pada kepentingan masyarakat, khususnya memberikan kontribusi pada peningkatan asli daerah,” tandasnya. (Irul)