10,91 Gram Sabu dari 4 Terpidana Dimusnahkan
IRUL/BE MUSNAHKAN: Kejari bersama Forkopimda saat memperlihatkan BB dan musnahkan BB di halaman Kejari Kaur, Rabu 20 Mei 2026.--
Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10,91 gram beserta 10 perkara pidana lainnya, di halaman kantor Kejari Kaur, Rabu 20 Mei 2026. BB sabu yang dimusnahkan ini merupakan dari 4 pemilik Narkoba yang sudah memiliki ketetapan hukum (inkrah) sejak Januari hingga Mei 2026.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini Rabu 20 Mei 2026 ini merupakan barang bukti dari 11 perkara yang telah memiliki keputusan tetap dan sudah tidak memiliki tuan lagi, itulah kami lakukan pemusnahan. Untuk sabu yang kita musnahkan itu ada 10,91 gram,” kata Kajari Kaur, Dr. Jainah SH, MH usai melakukan pemusnahan BB, Rabu 20 Mei 2026.
Dikatakan Kajari, dimana 11 perkara barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki putusan tetap itu itu berasal dari narkoba, pencabulan,pencurian hingga penggunaan senjata tajam (Sajam). Dimana seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara bersama-sama dengan cara dibakar, diblender dan dipotong sehingga tidak bisa digunakan lagi. Diharapkan dengan adanya pemusnahan tersebut masyarakat di Kabupaten Kaur menjadi lebih sadar dan tindak kriminalitas di Kabupaten Kaur ini terus menurun.
“Semua barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air yang disaksikan hakim, Jaksa, Polres dan dinas terkait dan untuk yang lain kita bakar. Juga selain itu ada beberapa barang bukti yang kita kembalikan langsung kepada masyarakat,” harapnya.
BACA JUGA:Cuaca Panas Melanda, BPBD Provinsi Bengkulu Ingatkan Waspada Karhutla
BACA JUGA:Keluhan Donor Darah Ditindaklanjuti, Bupati Turun Langsung ke RSUD Hasanuddin Damrah
Ditambahkannya, dimana tujuan pemusnahan barang bukti tidak lain guna mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, juga ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.
“Kegiatan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan material berbahaya dan ilegal hasil kejahatan tidak disalahgunakan kembali. Juga ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan dalam hal ini Kejari Kaur ke masyarakat dalam penegakan hukum,” tandasnya.(Irul)