Harian Bengkulu Ekspress

Ringankan Warga, Bupati Kaur Diskon PBB Hingga 70 Persen

Gusril Pausi--

Harianbengkuluekspress.id - Merespons keluhan warga terkait tingginya tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun lalu, Bupati Kaur Gusril Pausi SSos MAP resmi menetapkan kebijakan diskon pajak mulai dari 10 hingga 70 persen untuk tahun anggaran 2026.  Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Diskon PBB ini untuk memberikan kelonggaran bagi warga, khususnya mereka yang sempat merasa terbebani dengan lonjakan nilai tagihan pajak pada periode sebelumnya. Pemerintah berharap relaksasi ini mampu menjaga momentum kepatuhan warga dalam membayar pajak,” kata bupati, Kamis 4 Juni 2026.

Sementar1a itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Kaur, Purwanto S.E, menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan instruksi langsung dari bupati guna menjawab keluhan yang disampaikan sebagian besar warga Kaur. Saat ini, pihak BPKAD tengah menggencarkan penyebarluasan informasi mengenai kebijakan stimulus pajak tersebut ke seluruh pelosok daerah. Harapannya, kabar baik ini dapat segera diketahui masyarakat luas sehingga mereka dapat memanfaatkan momentum keringanan ini.

"Tahun ini memang ada penurunan target PBB, karena ada kebijakan langsung dari Bupati berupa pemberian diskon mulai dari 10 sampai dengan 70 persen. Langkah ini mutlak diambil untuk merespons dan menjawab keluhan sebagian besar masyarakat kita mengenai nominal pembayaran pada tahun lalu," terangnya.

BACA JUGA:Kembali Dimaling, Dua Mesin AC Kantor Bawaslu BS Raib

BACA JUGA:Jelang SPMB 2026, Disdik Rejang Lebong Tegaskan Sekolah Dilarang Pungli

Dikatakannya, dimana berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur, kebijakan diskon terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terkena pajak terutang ini otomatis mengubah postur target pendapatan. Akibat penyesuaian tersebut, total nilai ketetapan PBB di Kabupaten Kaur pada tahun 2026 ini mengalami penurunan nominal yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan total ketetapan pada tahun anggaran 2025 lalu.

Sebagai gambaran perbandingan, pada tahun 2025 yang lalu, total penetapan pajak terutang PBB di Kabupaten Kaur menyentuh angka Rp 3,5 miliar, dengan realisasi pembayaran yang berhasil dihimpun dari masyarakat sebesar Rp 1,8 miliar.

“Untuk tahun 2026 ini, pasca-pemberlakuan diskon massal oleh Bupati, jumlah keseluruhan ketetapan utang PBB dalam satu tahun ditekan hingga berada di kisaran Rp 2,8 miliar saja,”terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya tetap optimis dalam menggenjot pendapatan daerah dan memasang target realisasi yang cukup progresif, yakni minimal Rp 2 milar. Sektor PBB ini tetap menjadi perhatian serius karena merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga sarana umum lainnya. Guna mengejar target realisasi Rp 2 miliar tersebut, BPKAD Kaur telah menyiapkan strategi jemput bola melalui aksi door-to-door atau kunjungan langsung ke rumah-rumah warga untuk sosialisasi sekaligus penagihan.

“Di samping itu, untuk mempermudah 42.500 wajib pajak yang tersebar di Kaur, BPKAD juga telah menyediakan sistem pembayaran digital berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) agar transaksi menjadi lebih cepat, mudah, dan aman,” tandasnya.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan