Harian Bengkulu Ekspress

40 Bendahara OPD Kaur Ditatar Aplikasi e-Bupot

IRUL/BE PELATIHAN: Para bendahara masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Kaur saat mengikuti pelatihan aplikasi e-Bupot di aula Bapperida Kaur, Kamis 11 Juni 2026.--

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 40 bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemda Kaur ditatar mengikuti pelatihan intensif aplikasi e-Bupot di aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaur.   Hal ini dilakukan guna meningkatkan akurasi dan transparansi pengelolaan pajak daerah secara digital.

“Pelatihan ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan adaptasi aparatur sipil negara terhadap digitalisasi sistem perpajakan yang terus diperbarui oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur, Harles Feferman SE MM, usai membuka acara pelatihan, Kamis 11 Juni 2026.

Dikatakan Harles, dimana aplikasi e-Bupot sendiri merupakan sistem elektronik resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui platform digital ini, para bendahara instansi pemerintah kini dapat membuat, mengubah, hingga membatalkan bukti pemotongan pajak secara online, cepat, dan terintegrasi tanpa perlu metode manual lagi. Guna memberikan pemahaman yang mendalam, pihak panitia menghadirkan langsung tim pemateri dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan.

“Kalau semua bendahara paham menggunakan aplikasi e-Bupot, maka proses penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pada tiap dinas akan menjadi jauh lebih mudah,” terangnya.

BACA JUGA:Di Tengah Kenaikan Pertamax, Akurasi Takaran BBM Dijamin

BACA JUGA:PT CDE dan PT CES Perbaiki Jembatan Lembah Duri Melalui Program CSR

Lebih lanjut, dalam materi pelatihan dipaparkan bahwa sistem Coretax atau DJP Online terbaru kini mengintegrasikan menu BPU (Bukti Potong Unifikasi) bagi wajib pajak dalam negeri. Fitur komprehensif ini sengaja dirancang untuk mencakup berbagai jenis pemotongan pajak sekaligus, mulai dari PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, hingga PPh Pasal 23. Terkait alur penggunaan, para bendahara diinstruksikan untuk terlebih dahulu melakukan login ke portal resmi melalui DJP Online atau platform pembaruan sistem DJP yang berlaku.

“Setelah berhasil masuk ke menu utama, pengguna dapat langsung mengakses menu e-Bupot dan memilih submenu BPU untuk memulai proses administrasi,”terannya.

Ditambahkannya, aplikasi ini menawarkan fleksibilitas dengan opsi input manual lewat fitur create e Bupot BPU atau impor data secara massal menggunakan format XML upload. Bendahara wajib mengisi informasi umum, objek pajak, tarif, hingga dasar pengenaan pajak dengan benar, sebelum akhirnya menyimpan dan menekan tombol issue untuk menerbitkan bukti potong. Sebagai langkah akhir, seluruh bukti potong yang telah diterbitkan akan otomatis masuk ke dalam draft SPT Masa PPh untuk disiapkan, dibayar, dan dilaporkan dalam bentuk dokumen elektronik.

“Melalui pelatihan intensif ini, kita berharap risiko kesalahan hitung dapat ditekan sekecil mungkin, sehingga tata kelola keuangan daerah menjadi lebih akuntabel,” tandasnya.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan