Realisasi Opsen Pajak di Kepahiang Segini
foto internet--
harianbengkuluekspress.id - Penerapan opsen pajak 66 persen sangat membantu keuangan Pemkab Kepahiang. Pasalnya, dengan adanya aturan baru tersebut membuat pembagian hasil pembayaran pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu tersebut secara langsung masuk kedalam rekening daerah.
Sistem ini berbeda jauh dengan aturan sebelumnya, sebab pembiayaan dari pajak harus menunggu Pemprov Bengkulu untuk membaginya melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang biasanya diatur oleh Gubernur.
"Dengan adanya aturan baru, setiap pembayaran pajak kendaraan secara otomatis dananya masuk ke rekening milik daerah," ungkap Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Amarullah Mutaqin.
Amarullah mengatakan, untuk tahun 2025 sejak Januari hingga saat ini realiasasi opsen pajak kendaraan sudah mencapai Rp 1,98 miliar. Dengan rincian pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 1,8 miliar dari target Rp 5,4 miliar. Kemudian pajak BBNKB Rp 180 juta dari total target Rp 2,9 miliar.
"Sejauh ini realisasi PKB muapun BBNKB sudah 27 persen, itu terhitung sejak bulan Januari hingga Mei 2025," sebutnya.
BACA JUGA: Bupati Rejang Lebong Ajak GOW Bersinergi, Ini Tujuannya
Opsen pajak kendaraan sangat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena pembagian hasilnya secara otomatis masuk kedalam rekening milik daerah Kabupaten Kepahiang. Diharapkan aturan baru ini dapat meningkatkan ketaatan para wajib pajak membayar pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. (doni)