Harian Bengkulu Ekspress

Predator Anak Tiri Kepahiang Diringkus di Sumbar

Tersangka predator seksual saat diamankan Polres Kepahiang.-IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id  – Pelarian BL (44), predator seksual terhadap anak tiri asal Kecamatan Ujan Mas  Kabupaten Kepahiang, akhirnya berakhir di jeruji besi. Setelah enam bulan berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari kejaran hukum, tersangka berhasil diringkus Tim Elang Juvi Polres Kepahiang di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Senin malam 16 februari 2026.

Data terhimpun, penangkapan tersangka merupakan hasil koordinasi intensif antara Polres Kepahiang dengan kepolisian setempat. BL yang selama ini bersembunyi di wilayah Sumatera Barat tak berkutik saat dikepung petugas. Tanpa perlawanan berarti, sang predator langsung digelandang menuju Mapolres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Bintang Yudha Gama membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka berhasil kita amankan di Pasaman setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim dalam keterangannya, Rabu 18 Februari 2026.

BACA JUGA: Pemkab Lebong Gelar Pasar Murah

BACA JUGA:Kabar Baik! Penerima Tunjangan Guru 3T dan Wilayah Bencana Resmi Ditambah

Hasil penyidikan mendalam Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang mengungkap fakta yang sangat memilukan. Aksi bejat tersangka terhadap anak tirinya itu ternyata sudah berlangsung sangat lama, yakni sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Trauma panjang tersebut dipendam korban bertahun-tahun. Kasus ini baru mencuat ke permukaan saat korban  yang sempat menempuh pendidikan SMA di Bekasi, kembali pulang ke rumahnya di Kepahiang. Alih-alih mendapatkan sambutan hangat dari orang tua, korban justru kembali dijadikan sasaran nafsu bejat tersangka.

Bukannya bertaubat setelah sekian lama tidak bertemu, tersangka justru kembali mencoba memaksa korban untuk melayani nafsu setannya. Namun kali ini, korban melakukan perlawanan dan menolak keras permintaan tersangka.

"Tindakan asusila ini terungkap saat korban pulang dari Bekasi. Pelaku kembali meminta berhubungan badan, namun ditolak mentah-mentah oleh korban. Korban yang sudah tidak tahan kemudian menceritakan semua perbuatan pelaku kepada pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke jalur hukum," pungkas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah pemberatan karena statusnya sebagai orang tua tiri korban. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan