Harian Bengkulu Ekspress

Pernikahan Dini Picu Ancaman Stunting di Kepahiang

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita.--

Harianbengkuluekspress.id – Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang kini menjadi sorotan serius. Tidak hanya berdampak pada persoalan sosial dan hukum, pernikahan usia anak juga dinilai memicu meningkatnya risiko stunting pada generasi masa depan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, mengatakan pasangan yang menikah di usia muda umumnya belum siap secara fisik maupun mental untuk menjadi orang tua.

“Pernikahan anak di bawah umur dapat menyebabkan tingginya angka stunting. Pola asuh dan kesehatan anak sangat dipengaruhi kesiapan orang tuanya,” ujar Linda kepada BE.

BACA JUGA:Polres Lebong Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

BACA JUGA:Nilai Investasi di Bengkulu Tembus Rp2,3 Triliun, Didominasi 2 Sektor Ini


Menurutnya, ada sejumlah faktor yang membuat pernikahan dini berkaitan erat dengan kasus stunting. Dari sisi kesehatan, ibu yang masih berusia anak dinilai belum siap untuk menjalani kehamilan sehingga berisiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah, salah satu pemicu utama stunting.

Selain itu, pasangan muda umumnya belum memiliki pemahaman yang baik mengenai pemenuhan gizi, terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang sangat menentukan tumbuh kembang anak.

Faktor ekonomi juga menjadi persoalan. Pernikahan usia dini sering kali terjadi pada pasangan yang belum mapan secara finansial sehingga berdampak pada kemampuan memenuhi kebutuhan pangan bergizi bagi anak.

Meski angka dispensasi nikah di Kepahiang menurun dari 107 kasus pada 2024 menjadi 78 kasus pada 2025, Kabupaten Kepahiang masih berada di posisi keempat tertinggi di Provinsi Bengkulu dalam kasus pernikahan dini.

Untuk menekan angka tersebut, DPPKBP3A mendorong penguatan edukasi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama. Fokusnya bukan hanya larangan secara hukum, tetapi juga pemahaman tentang dampak kesehatan dan sosial akibat pernikahan dini.

BACA JUGA: HUT Kota Curup Digelar Sederhana, Sejumlah Kegiatan Ditiadakan, Begini Penjelasan Kadis Dikbud RL

“Edukasi berkelanjutan menjadi kunci agar masyarakat memahami kesiapan mental, kesehatan, dan ekonomi jauh lebih penting sebelum menikah,” tegas Linda.

Pemerintah daerah berharap upaya menekan angka pernikahan dini dapat menjadi langkah penting memutus rantai stunting dan menciptakan generasi yang lebih sehat dan kompetitif di masa depan. (Doni Parianata)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan