Harian Bengkulu Ekspress

Pemkab Kepahiang Segera Bayar Utang Rp 23 Miliar

FOTO INTERNET-Doni/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memberikan kepastian terkait pelunasan kewajiban pembayaran surat pengakuan utang  kepada pihak ketiga. Dana sebesar Rp 23 miliar tersebut dipastikan akan dianggarkan secara penuh dalam penyusunan APBD Perubahan tahun anggaran 2026 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Dr Hartono SPd MPd SH MH menjelaskan, bahwa seluruh item kegiatan tahun anggaran 2025 yang masuk dalam kategori surat pengakuan utang telah selesai menjalani proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.

"Seluruh kegiatan tahun 2025 yang dinyatakan SPH sudah diaudit BPK. Berdasarkan hasil audit tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang kini sudah bisa memproses penganggaran dananya di (APBD) Perubahan," ujar Hartono, Selasa 12 April 2026.

BACA JUGA:Tragis, Diduga Ugal-ugalan Mobil Operasional MBG Hantam PKL, 4 Orang Luka-Luka Satu Kritis

BACA JUGA:Tak Main-main, 11 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online Dicoret,Gus Ipul: Pencoretan Kini Permanen

Ia menerangkan, kepastian pembayaran ini menjadi kabar baik bagi pihak ketiga atau rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan pada tahun sebelumnya, namun belum menerima pembayaran akibat kendala fiskal. Sekda menegaskan, bahwa total nilai Rp 23 miliar tersebut merupakan angka akumulatif yang telah terverifikasi validitasnya.

Menurut Hartono, langkah memasukkan utang daerah ke dalam APBD Perubahan merupakan mekanisme konstitusional yang harus dilalui agar proses pembayaran memiliki payung hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.

Saat ini, TAPD Kepahiang tengah melakukan persiapan teknis untuk menyusun draf KUA-PPAS Perubahan 2026. Prioritas utama dalam penyusunan tersebut adalah memastikan kewajiban belanja operasional dan hutang pihak ketiga terakomodir sebelum melanjutkan program pembangunan fisik baru lainnya.

"Kita anggarkan di perubahan, totalnya Rp 23 miliar. Kita upayakan proses administrasinya berjalan lancar agar hak-hak pihak ketiga segera terselesaikan," pungkas Hartono. (doni)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan