Harian Bengkulu Ekspress

Eks Dirut RSUD Kepahiang Divonis 3 Tahun, Kontraktor Buron Ikut Divonis

DONI/BE Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang Tahun Anggaran 2020-2021.--

Harianbengkuluekspress.id  – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang, Tahun Anggaran 2020-2021. Mantan Direktur RSUD Kepahiang, dr. Hulman August Erikson, divonis 3 tahun penjara, sementara rekanannya yang masih buron, M. Ridwan Lubis, juga dijatuhi vonis hukuman serupa melalui sidang in absentia.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (3/6). Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan 20 hari kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH melalui Kasi Intelijen, Johansen Christian Hutabarat SH MH, mengatakan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU," ujar Johansen, Kamis (4/6) kepada BE.

BACA JUGA: Harga Sawit di Mukomuko Bergerak Naik

BACA JUGA:Alarm untuk Merek Jepang: 11 Dealer Daihatsu Asco Berhenti Beroperasi

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Untuk dr. Hulman, uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp530 juta, sedangkan M. Ridwan Lubis dibebankan sebesar Rp443,5 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor berwenang menyita dan melelang aset milik para terdakwa.

"Jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun untuk masing-masing terdakwa," jelas Johansen.

Kasus ini bermula dari pengadaan Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang pada Tahun Anggaran 2020-2021 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam perkara tersebut, M. Ridwan Lubis selaku pihak kontraktor hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga proses persidangannya dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.

BACA JUGA:Usaha Ayam Potong Dievaluasi, Warga Keluhkan Operasional 24 Jam

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kepahiang memastikan upaya pencarian terhadap buronan tersebut tetap dilakukan. Putusan in absentia, menurut Johansen, tidak menghentikan langkah aparat dalam memburu terdakwa sekaligus memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Saat ini, Kejari Kepahiang masih menunggu sikap hukum para pihak terkait putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. (Doni Parianata)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan