Harian Bengkulu Ekspress

Waspada, BPOM Temukan Obat Bahan Alami Mengandung BKO

ilustrasi BPOM temukan produk obat alami mengandung Bahan Kimia Obat -Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Ini warning bagi masyarakat yang sudah mengonsumsi obat berbahan alami. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya dalam hasil pengawasan terbaru periode Maret 2026.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa dari total 22 merek produk yang ditemukan, sebanyak 10 produk memiliki Nomor Izin Edar (NIE), sementara 12 lainnya tidak memiliki izin edar sama sekali atau menggunakan nomor izin edar palsu untuk mengelabui masyarakat.

Menurut Taruna, keberadaan produk ilegal tersebut menunjukkan masih maraknya praktik curang dalam industri obat tradisional dan suplemen kesehatan. Produk-produk tanpa izin edar itu diketahui diproduksi oleh pihak yang identitasnya tidak jelas atau menggunakan nama produsen fiktif agar sulit dilacak oleh aparat pengawas.

“Ketiadaan izin edar berarti produk tersebut tidak pernah melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM. Kondisi ini sangat membahayakan konsumen karena kandungan di dalam produk tidak dapat dipastikan keamanannya,” ujar Taruna .

BACA JUGA:Bahaya Kosmetik Ilegal Jika Dipakai Terus-Menerus, Ini Pesan BPOM Bengkulu Bagi Para Mahasiswi

BACA JUGA:BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya, Ada Brand Populer Ikut Terciduk, Cek Daftarnya Disini

Obat bahan alam sendiri merupakan produk kesehatan yang berasal dari bahan alami seperti tumbuhan, hewan, mineral, maupun campuran dari berbagai bahan tersebut.

Di Indonesia, produk OBA berada di bawah pengawasan BPOM dan dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat pembuktian ilmiah terkait keamanan dan khasiatnya. Namun, temuan terbaru ini menunjukkan masih ada produsen nakal yang sengaja menambahkan bahan kimia obat untuk memberikan efek instan kepada konsumen.

Dari 22 produk yang ditemukan, sebanyak 13 produk merupakan suplemen stamina pria. Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron. Kandungan tersebut lazim digunakan dalam obat-obatan medis tertentu dan seharusnya hanya dikonsumsi di bawah pengawasan dokter.

Selain produk stamina pria, BPOM juga menemukan enam produk pegal linu yang mengandung zat kimia seperti deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, parasetamol, dan kafein. Zat-zat tersebut diketahui dapat memberikan efek pereda nyeri secara cepat, namun berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang tanpa pengawasan medis.

Sementara itu, satu produk penggemuk badan ditemukan mengandung siproheptadin, sedangkan dua produk pereda gatal diketahui mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, kafein, dan parasetamol.

BPOM menegaskan bahwa pencampuran bahan kimia obat ke dalam produk herbal sangat berisiko karena dosisnya tidak terukur dan tidak sesuai standar pengobatan medis. Konsumen sering kali tidak mengetahui bahwa produk yang mereka konsumsi sebenarnya mengandung obat keras yang dapat menimbulkan efek samping serius.

Taruna menjelaskan bahwa penggunaan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil tanpa pengawasan dokter dapat meningkatkan risiko gangguan jantung, stroke, tekanan darah tidak stabil, bahkan kematian mendadak. Risiko tersebut menjadi lebih besar apabila produk dikonsumsi oleh penderita penyakit jantung atau mereka yang sedang menggunakan obat tertentu.

Sementara itu, penggunaan deksametason dan prednisolon dalam produk pegal linu dapat menyebabkan gangguan hormonal, pembengkakan wajah atau moon face, osteoporosis, hingga penurunan sistem kekebalan tubuh. Penggunaan jangka panjang juga berpotensi memicu kerusakan ginjal dan perdarahan lambung akibat kandungan antiinflamasi nonsteroid seperti natrium diklofenak dan asam mefenamat.

BPOM juga menyoroti bahaya siproheptadin dan klorfeniramin maleat apabila digunakan tanpa dosis yang tepat. Kedua zat tersebut dapat menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan hati jika dikonsumsi secara berlebihan dalam waktu lama.

BACA JUGA:Sidak Kalangan, BPOM dan Tipidter Polres Kepahiang Sita Dagangan Kaki Lima

BACA JUGA:Siap-Siap! BPOM Bakal Wajibkan Label Nutri Level di Minuman

Tidak hanya di dalam negeri, BPOM juga menerima informasi dari sistem pengawasan internasional Post-Marketing Alert System (PMAS) mengenai peredaran produk suplemen kesehatan ilegal di luar negeri. Dalam laporan tersebut, ditemukan dua produk tanpa izin edar BPOM yang beredar di Thailand dan mengandung bahan kimia obat berbahaya.

Salah satu produk merupakan suplemen stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, sementara produk lainnya adalah obat pelangsing yang mengandung furosemid. Meski produk tersebut tidak terdaftar secara resmi di Indonesia, BPOM tetap mewaspadai kemungkinan masuknya produk secara ilegal melalui jalur perdagangan lintas negara.

“Tidak menutup kemungkinan adanya peredaran produk lintas negara secara ilegal. Karena itu masyarakat diminta tidak membeli atau mengonsumsi produk-produk tersebut demi menghindari risiko kesehatan serius,” kata Taruna.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM melakukan penelusuran terhadap jalur produksi dan distribusi produk OBA yang mengandung BKO. Pengawasan juga diperketat terhadap produsen maupun distributor yang diduga terlibat dalam paraktik penambahan bahan kimia obat secara ilegal.

BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk berbahaya dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Di sisi lain, BPOM mengajak masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli produk obat tradisional, herbal, maupun suplemen kesehatan. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa produk sebelum digunakan.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi nomor izin edar melalui aplikasi resmi BPOM Mobile atau situs resmi cekbpom.pom.go.id. Selain itu, masyarakat disarankan membeli produk kesehatan hanya di apotek, toko obat, atau sarana pelayanan kefarmasian terpercaya guna menghindari peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan. (**)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan