69 Warga Lebong Telah Digigit HPR
drh Ayu Budiarti-ERICK/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Selama 6 bulan terakhir tahun 2025, Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, mencatat sudah ada sebanyak 69 orang warga yang digigit Hewan Penular Rabies (HPR) yang didominasi oleh gigitan hewan anjing.
Kepala Disperkan Kabupaten Lebong, Hedi Parindo SE melalui Petugas kesehatan hewan, drh Ayu Budiarti mengatakan bahwa sejak awal tahun 2025 hingga bulan Juni 2025 ini, memang untuk kasus gigitan HPR cukup tinggi yaitu sebanyak 69 orang yang digigit.
“Itu jumlah yang sudah tercatat dengan kita (disperkan),” sampainya, Sabtu 07 Juni 2025.
Lanjut Ayu, terbaru untuk kasus gigitan HPR sendiri terjadi beberapa hari yang lalu. Dimana ada sebanyak 5 orang warga (anak-anak dan dewasa) Kecamatan Lebong Atas dan Amen yang digigit HPR.
“Beruntung hewan berjenis anjing yang menggigit warga sudah berhasil diamankan,” ucapnya.
Masih kata Ayu, atas kejadian ini pihaknya juga telah mengambil langkah cepat dengan melakukan penyuntikan vaksin terhadap HPR terutama jenis anjing dan kucing diwilayah yang terkena dampak gigitan HPR.
“Penyuntikan vaksin telah kita lakukan,” tuturnya.
Selain itu ucap Ayu, pihaknya juga telah mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakatm untuk menyampaikan ciri-ciri hewan yang terkena rabies hingga langkah-langakah yang harus dilakukan ketika mengetahui ada yang tergigit HPR.
“hal tersebut harus disampaikan, agar masyarakat bisa mengetahui dan cepat mengambil langkah,” ujarnya.
Ayu menambahkan, hewan yang terkena rabies seperti kucing atau anjing bisa dilihat dengan adanya perubahan tingak lakunya yang semakin agresif atau sebaliknya bisa menjadi lesu dan tidak nafsu makan.
“jika hewan liar atau peliharan mengalami perubahan seperti ciri-ciri tersebut, maka harus segera diberikan vaksin,” ujarnya.
Sementar itu ucap Ayu, ketika ada yang digigt HPR maka harus mengambl langkah dengan mencuci luka menggunakan air mengalir serta dibersihkan dengan sabun lebih kurang selama 15 menit, selanjutnya bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.
“Untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” tutupnya.(Erick)