MPP Permudah Masyarakat Lebong Dapatkan Pelayanan Ini
Tandatangan: MPP Prigo Agung kembali melaksanakan penandatanganan PKS bersama instansi dilingkup Pemkab Lebong maupun luar Pemkab Lebong.- ERICK/BE -
harianbengkuluekspress.id – Adanya Mall Pelayanan Publik (MPP) Prigo Agung Kabupaten Lebong dapat mempermudah masyarakat Lebong untuk melakukan berbagai pengurusan. Baik itu masalah pajak, kesehatan, administrasi, izin, pendidikan maupun hal terkait lainnya. Setidaknya saat ini MPP Prigo Kabupaten Lebong telah menjalin kerjasama dengan 29 instansi, baik OPD dilingkup Pemkab Lebong maupun instansi lainnya yang ditunjukan dengan kembali dilaksanakannya perpanjangan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang langsung dipimpin oleh Bupati Lebong, H Azhari SH MH, Selasa 17 Juni 2025.
Dalam sampaiannya, Bupati Lebong H Azhari SH MH mengatakan, dengan adanya MPP Prigo Agung dan kembali melakukan perpanjangan PKS maupun ada PKS baru dengan instansi. Sehingga berbagai macam pelayanan untuk masyarakat bisa dilakukan dalam 1 tempat.
“Adanya MPP Prigo Agung, sangat membantu masyarakat,” sampainya, Selasa 17 Juni 2025.
BACA JUGA: Bupati Kepahiang Gelar Lomba Budidaya Perkebunan Kopi Robusta, Begini Targetnya
BACA JUGA:PT SSM Pecat Sepihak 9 Karyawan, Wabup Seluma Marah Besar
Lanjut Bupati, MPP Prigo Agung yang berada di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Lebong ada banyak pelayanan. Seperti masalah kesehatan, pembayaran pajak, pembayaran tilang, pembuatan SIM, pembuatan izin bahkan terkait perceraian juga ada.
“Jadi masyarakat Lebong dimanjakan dengan adanya MPP ini,” jelasnya.
Masih kata Bupati, adanya MPP merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Pemkab Lebong untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Dengan adanya MPP, masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang ada.
“Pastinya ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Lebong,” ucapnya.
Terpisah Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong, Hj Nelawati SP MM melalui Kepala MPP Prigo Agung, Riana Hariyani SE mengatakan, bahwa PKS yang dilakukan dilakukan baik instansi yag sebelumnya telah melaksanakan PKS di tahun sebelumnya maupun PKS terhadap instansi yang baru bergabung membuka pelayanan di MPP.
“Ada 22 perpanjangan dari berbagai instansi ditambah ada 7 PKS baru dari OPD dilingkup Pemkab Lebong,” ujarnya.
Ditambahkan Riana, untuk pelayanan di MPP seperti terkait Administrasi kependudukan di Dukcapil, BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pengurusan kartu kuning atau AK1, pelayanan informasi data dari BPS, pengurusan NPWPD, PBBP2 dan yang lainnya, layanan BPOM, Taspen, Pengadilan Agama, Kemenag, serta begbagai layanan lainnya.
“Saat ini baru 29 Instansi yang telah membuka pelayanan,” tuturnya.
Pastinya ucap Riana, dengan adanya MPP maka dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat melakukan pengurusan, jikapun nantinya tidak bisa dilaksanakan pada pelayanan di MPP, maka pihaknya bisa mengarahkannya ke kantor atau instansi yang dituju masyarakat.