BKPSDM Lebong Datangi Langsung BKN Pusat, Ini Penyebabnya
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi--
Harianbengkuluekspress.id – Masih belum bisa mengakses website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memasukan data 616 calon PPPK tahap I tahun 2024 sebagai syarat pengusulan Nomor Induk PPPK (NIP), BKPSDM Kabupaten Lebong akan mendatangi langsung kantor BKN pusat.
Sebelumnya panita penerimaan PPPK Kabupaten Lebong telah mengirimkan surat permohonan ke BKN pusat, perihal meminta agar website resmi BKN bisa dibuka. Akan tetapi hingga saat ini permohonan tersebut belum direspon oleh BKN, akibatnya NIP calon PPPK tak kunjung keluar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya memeng telah berkirim surat ke BKN pusat untuk perpanjangan waktu pengusulan NIP PPPK.
“Tetapi permohonan dari kita belum juga direspon,” sampainya.
Lanjut Reko, karena belum ada respon maka pihaknya akan secara langsung ke Jakarta untuk mendatangi langsung kantor BKN, sehingga nantinya pengusulan penerbitan NIP calon PPPK tahap I tahun2024 Kabupaten Lebong, bisa dikeluarkan.
“Kita akan secara langsung mendatangi kantor BKN,” jelasnya.
BACA JUGA: Wabup Rejang Lebong Ajak Pramuka Bersinergi Dukung Program Daerah, Ini Tujuannya
Pastinya ucap Reko, Bupati Lebong sebelumnya telah memberikan arahan untuk bekerja semaksimal mungkin, agar NIP calon PPPK cepat rampung dan bisa menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di bulan Oktober 2025 ini.
“Bulan Oktober ini sudah diserahkan SK pengangkatan,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini juga, Reko menghimbau kepada seluruh Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang sebelumnya dinyatakan lulus PPPK tahap I, untuk bisa lebih bersabar terlebih dahulu dan jika ada informasi penyerahan SK atau yang lainnya, pasti akan disampaikan.
“Kami himbau kepada THLT untuk bersabar,” pintanya.
Terpisah, salah seorang THLT yang lulus PPPK tahap I yang tidak ingin disebutkan namanya, berharap agar SK pengangkatan bisa secepatnya diserahkan, karena Kabupaten Lebong yang belum diserahkan SK pengangkatannya sementara daerah lain sudah lama diserahkan.
“Sudah hampir 1 tahun kami menunggu kepastian,” singkatnya.(erik).