Harian Bengkulu Ekspress

DPRD Lebong Tunggu Usulan Raperda APBD, Deadline Pengesahan 30 November 2025

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lebong, Cahyo S.--

Harianbengkuluekspress.id – Memasuki pertengahan Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, belum juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk APBD tahun 2026. Sementara APBD 2025, paling lambat harus sudah disahkan paling lama pada 30 November 2025.

Ketika dikomfirmasi BE, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lebong, Cahyo Sectiantoro SH membenarkan bahwa untuk Raperda APBD Lebong tahun 2026, memang belum diserahkan ke DPRD Lebong.

“Ia benar memang belum diserahkan,” sampainya.

Lanjut Sekwan, untuk penyerahan Raperda APBD sendiri memang sudah bisa dilaksanakan pada minggu ke 2 bulan September, untuk nantinya dibahas anggota DPRD Lebong sebelum nantinya disetujui untuk dijadikan Perda.

BACA JUGA:Kearifan Lokal Selalu Dilestarikan, 4 Desa di Kabupaten Lebong Laksanakan Kedurai Apem

BACA JUGA:Rekomendasi Tim Pansus Soal PT ABS dan PT Jatropha, Dewan segera Paripurna

“Untuk pengesahan APBD sendiri paling lambat tanggal 30 November,” jelasnya.

Masih kata Sekwan, jika Raperda APBD belum disahkan menjadi Perda dari waktu yang telah ditentukan, nantinya ada sanksi yang diberikan berupa hak keuangan baik kepala daerah dan anggota DPRD tidak dibayarkan selama 6 bulan, penundaan kegiatan serta kerugian lainnya.

“Memang ada sanksi dari pusat jika APBD telah disahkan,” ucapnya.

BACA JUGA:Operasi RS Pratama Kaur Tunggu Izin Operasional

Namun demikian ucap Sekwa, dari rentan waktu yang saat ini masih ada, untuk pembahasan Raperda dan disahkan menjadi Perda masih bisa dilaksanakan. Namun jika cepat disampaikan, maka bisa cepat dilakukan pembahasan.

“Pastinya kita masih menunggu untuk usulan Raperda APBD,” tutupnya.(Erick Vonier)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan