PPPK di Lebong Konsultasi Terkait Perceraian, Segini Jumlahnya
Kabid PKA BKPSDM Lebong, Wince Damayanti SKom--
Harianbengkuluekspress.id – Setelah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024, seorang PPPK mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong untuk berkonsultasi terkait perceraian.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi melalui Kabid PKA, Wince Damayanto SKom mengatakan, bahwa saat ini pihaknya belum ada menerima adanya gugatan cerai dari PPPK.
“Tidak ada PPPK yang mengajukan gugatan perceraian,” sampainya, Selasa 25 November 2025.
Lanjut Wince, memang ada salah satu PPPK yang mendatangi pihaknya untuk sekadar konsultasi seputar prosedur perceraian. Untuk mengetahui mekanisme, konsekuensi serta aturan yang berlaku bagi seorang aparatur yang memutuskan untuk melakukan perceraian.
“Hanya sebatas konsultasi, belum mengarah pengajuan berkas untuk bercerai,” jelasnya.
BACA JUGA: AKREL Gelar Penguatan Kualitas Pembelajaran, Ini Tujuannya
BACA JUGA: Wabup Hendri Praja Beri Penghargaan Pemuda Berprestasi, Ini Tujuannya
Meskipun demikian ucap Wince, pihaknya selalu meminta kepada para pegawai yang meskipun hanya sebetas konsultasi, untuk bisa menahan diri mereka dan mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan untuk bercerai dengan pasangan.
“Pasti kami selalu mengingatkan jika ada yang berkonsultasi maupun yang telah mengajukan perceraian,” ucapnya.
Masih kata Wince, jika seorang pegawai atau aparataur Negara bercerai maka akan berdampak dengan keluarga, selain itu juga akan berdampak dengan reputasi sebagai aparatur, konsentrasi dalam bekerja serta juga akan mengalami ganguan lainnya termasuk dalam memberikan pelayanan publik.
“Sebisa mungkin kepada PPPK agar bisa mengurungkan niatnya untuk bercerai,” ujarnya.
Sebelumnya setelah melantik PPPK beberapa minggu yang lalu, Bupati Lebong H Azhari SH MH telah mengingatkan kepada seluruh PPPK agar selalu menjunjung tinggi etika profesi, terutama terkait isu yang banyak beredar di beberapa daerah masalah PPPK yang baru dilantik menceraikan pasangannya.
“Saya berharap tidak ada fenomena ini terjadi di Kabupaten Lebong,” pintanya.
Lanjut Bupati, salah satu poin didalam fakta integritas yang sebelumnay ditandatangani para PPPK terkait kewajiban seorang aparatur Negara untuk menghindari perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun instansi serta Pemkab Lebong.