Harian Bengkulu Ekspress

Proses Diversi Kasus Bullying di Lebong Temukan Jalan Buntu

DIVERSI : Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong ketika melaksanakan proses diversi atas kasus bullying.-IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id  – Penyelesaian secara damai atau diversi atas dugaan kasus Bullying dan kekerasan fisik terhadap salah seorang anak beberapa waktu yang lalu gagal mencapai kesepakatan dan perkara yang sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Lebong proses hukumnya tetap berlanjut.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Darmawel Saleh SH MH mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah mempertemukan antara pihak terlapor (pelaku) dan pelapor (korban) untuk dilakukan diversi dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun dari pihak korban tidak sepakat untuk damai dan meminta kasus ini tetap diproses hukum,” sampainya.

Lanjut Kasat Reskrim, dalam menangani kasus ini karena korban dan pelaku masih anak dibawah umur, maka dalam penangananya harus lebih berati-hati atau dilaksanakan secara profesional, objektif dan berkeadilan dan sesuai edngan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam penangananya kita tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak,” jelasnya.

BACA JUGA:Keren dan Punya Fitur Canggih, 5 Motor Listrik Terbaik Yang Bisa Jadi Pilihanmu

BACA JUGA: Dua Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Madinah, 10 Orang Luka-Luka, Ini Kronologinya

Masih katanya, dalam penanganan kasus ini, tetap dilanjutkan hingga nantinya masuk kedalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, setelah semua rangkaian telah dilaksanakan.

“Karena kasus ini tetap berlanjut, maka nantinya sampai pelimpahan ke JPU,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Muhammad L Kofen SH MH dan Dwi Agung Joko Priwibowo SH mengatakan, bahwa sesuai dengan aturan yang ada  dalam kasus ini proses diversi harus dilakukan, namun dari hasi diversi tidak ada hasil kesepakatan.

‘Klien kami tetap meminta kasus ini terus dilanjutkan dan kami akan terus mengawasinya,” singkatnya.

Kembali mengingatkan, kasus bullying dan kekerasan terhadap anak dibawah umur sendiri viral setelah beredarnya video aksi bullying pada tanggal 29 Maret 2026. Aksi tersebut dilakukan seorang anak berinisial LB (16) terhadap AZ yang juga masih berumur 16 tahun.

Video aksi bullying yang berdurasi lebih kurang 11 menit yang diduga direkam oleh rekan pelaku LB, disalah satu rumah menunjukan pelaku LB melakukan kekerasan fisik dengan memukul, menendang dan mencekik korban hingga melontarkan kata-kata buruk kepda korban.

Didalam video tersebut, korban tidak berani memberikan perlawanan kepada pelaku dikarenakan pelaku memiliki postur tubuh lebih besar, akibat musibah tersebut korban mengalami trauma bertemu dengan pelaku. Dimana kasus tersebut terjadi arena diduga karena pacar pelaku dekat dengan korban

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan