Harian Bengkulu Ekspress

KN Tak Dikembalikan, Polres Lebong Segera Tetapkan Tsk

Ekspose: Penyiidk unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong dan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong ketika melaksanakan ekspose awal untuk melaksanakan auidt investigasi. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id  – Tidak ada pengembalian Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 617 juta dari batas akhir yang telah diberikan atas dugaan kasus penyelewengan APBDes Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong bakal akan ada penetapan tersangka.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh SH MH melalui Kanit Tipidkor, IPDA Bermen F Naibaho SH MH mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu etikad baik dari mantan Penjabat (Pj) Kades Ketenong II untuk mengembalikan KN sesuai hasil dari audit investigasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim audit Inspektur Kabupaten Lebong.

“Kita memberikan waktu pengembalian KN selama 60 hari,” sampainya, Senin 04 Mei 2026.

Lanjut Kanit, batas akhir pengembalian KN sesuai dengan waktu yang diberikan hingga tanggal 09 Mei 2026 ini dan hingga saat ini etikad baik dari mantan Pj Kades untuk mengembalikan KN belum ada, sehingga pihaknya masih menunggu hingga rentan waktu yang diberikan.

“Kita tunggu hingga tanggal 09 Mei ini,” ucapnya.

BACA JUGA: Plt Bupati dan Ketua DPRD Rejang Lebong Bantu Korban Kebakaran

BACA JUGA: Ribuan Siswa di Rejang Lebong Tuntaskan TKA

Masih kata Kanit, jika nantinya dari batas waktu yang telah ditentukan ternyata belum juga ada etikad baik, maka pihaknya kembali akan melakukan ekspose untuk mengambil langkah selanjutnya dalam hal ini untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Jika sudah naik penyidikan, maka berpotensi akan ada penetapan tersangka,” tuturnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE mengingatkan kepada pihak terkait, agar bisa segera mengembalikan KN, mengingat waktu yang diberikan telah hampir habis dan jika nantinya KN tidak dikembalikan akan berdampak dengan pihak yang telah diminta untuk mengembalikan.

“Segera kembalikan KN, jangan menyesal dikemudian hari,” himbaunya.

Kembali mengingatkan, dugaan korupsi di Desa Ketenong II berawal salah seorang warga Desa Ketenong II, Lovi Irawan yang melaporkan Pjs Kades berinisial MH ke APH terkait penggunaan APBDes tahun 2023 sebesar Rp 1.209.168.965 yang diduga adanya perbuatan korupsi pada kegiatan penunjang MT II dengan total pagu sebesar Rp 62 juta.

Anggaran untuk MT II diperuntukan untuk 50 hektar (H) sawah dan setiap hektar sawah akan mendapatkan bantuan melalui DD sebesar Rp 500 ribu, namun yang mendapatkannya hanya 20 H sawah.

Selanjutnya pembangunan sarana olah raga yang menelan anggaran sebesar Rp 238 juta lebih yang pembangunanya ditanah seluas 25x27 meter. Tanah tersebut berstatus wakaf, tetapi kejelasan wakaf belum ada karena tidak ada berita acaranya, terakhir budidaya ikan lele yang nilai agu sebesar Rp 91 juta dan lokasi kolam berada di belakang rumah Pjs Kades.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan