Polres Lebong Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya
ERICK/BE SEPEDA : Terlihat anak-anak yang memakai sepeda listrik di jalan raya.--
Harianbengkuluekspress.id – Polres Lebong kembali mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Penggunaan sepeda listrik di jalan umum dinilai berisiko membahayakan keselamatan pengguna maupun pengendara lain.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, mengatakan, penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak saat ini semakin marak, termasuk untuk berangkat ke sekolah.
“Fenomena anak-anak menggunakan sepeda listrik di Kabupaten Lebong cukup tinggi,” ujar AKBP Agoeng Ramadhani kepada BE.
Menurut Kapolres, orang tua memang tidak dilarang membelikan sepeda listrik untuk anak. Namun, keselamatan harus menjadi prioritas utama.
“Utamakan keselamatan anak-anak,” katanya.
BACA JUGA: HUT Kota Curup Digelar Sederhana, Sejumlah Kegiatan Ditiadakan, Begini Penjelasan Kadis Dikbud RL
BACA JUGA:2.000 Pelari Siap Guncang Kaur Run 5K
Ia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak sangat berisiko karena mereka dinilai belum memahami aturan lalu lintas secara baik. Selain itu, penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
“Anak-anak belum memahami aturan lalu lintas dan itu dapat mengancam keselamatan mereka sendiri,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan sepeda listrik, namun hanya di kawasan tertentu seperti jalur khusus atau area wisata yang memang diperuntukkan bagi kendaraan tersebut.
“Sepeda listrik bukan untuk digunakan di jalan raya,” tegasnya.
BACA JUGA: Anak Petani Sawit Berpeluang Kuliah Gratis, Beasiswa Sawit 2026 Dibuka Online
Ia juga mengungkapkan, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lebong saat ini masih cukup tinggi dan didominasi anak-anak maupun pelajar.
“Ini menunjukkan pemahaman terhadap aturan berlalu lintas masih kurang,” tutup Kapolres. (Erick Voniker)