Harian Bengkulu Ekspress

PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Digaji Segini

PPPK Paruh Waktu di Mukomuko saat menghadiri suatu acara.-IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id– Sebanyak 1.873 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di jajaran Pemkab Mukomuko akan dilantik dan menerima SK, pada Selasa 30 Desember 2025. Kegiatan itu akan dilaksanakan di lapangan depan Kantor Bupati Mukomuko.

“Sebanyak 1.873 PPPK paruh waktu menerima SK yang akan diserahkan langsung Bupati Mukomuko,” ujar Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko Haryanto. 

Menurutnya, untuk gaji para PPPK paruh waktu sebesar Rp 1 juta per bulan atau sama dengan gaji yang diterima honorer daerah sebelumnya.

“Gaji yang dibayar kepada PPPK sama dengan tahun sebelumnya, hanya mereka berbeda tidak ada lagi honorer karena sudah menjadi PPPK paruh waktu. Per bulannya Rp 1 juta. Ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” bebernya. 

BACA JUGA: 2.299 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Utara Teken Perjanjian Kerja, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Syarat Pernikahan Dini di Lebong, Harus Ada Rekomendasi DP3AP2KB

Selain gaji, kata Haryanto PPPK paruh waktu juga menerima jaminan sosial tenaga kerja dan tahun lalu pemerintah daerah menganggarkan anggaran itu untuk honorer di bidang tenaga kerja. 

Ia berharap, seluruh PPPK paruh waktu mendapatkan jaminan itu dan anggarannya terakomodir di APBD tahun 2026. 

“Jika dulu anggaran tersebut di Dinas Tenaga Kerja, selanjutnya digabungkan di organisasi perangkat daerah tempat PPPK paruh waktu bekerja,” jelasnya. 

Sedangkan untuk penempatan PPPK paruh waktu sesuai dengan verifikasi terakhir ke seluruh OPD tempatnya masing-masing atau sesuai dengan bidang masing-masing, Haryanto mengingatkan, kepada seluruh PPPK paruh waktu tetap bekerja maksimal dan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Meski gajinya terbilang rendah, kami ingatkan tetap bekerja maksimal sesuai tupoksinya masing-masing,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan