Harian Bengkulu Ekspress

PBB 2025 di Mukomuko Tak Capai Target

Kantor BKD Mukomuko, pihaknya menyatakan tahun 2025 tak capai target PBB.-IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Mukomuko tahun 2025 tidak mencapai target atau hanya mencapai Rp 1,3 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp 1,5 miliar.

“Realisasinya hanya Rp 1,3 miliar atau kurang Rp 200 juta dari target Rp 1,5 miliar,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko melalui Kepala Bidang Pendapatan II, Alek Hendra.

Ia menerangkan, tidak tercapainya target tersebut disebabkan oleh sejumlah persoalan, di antaranya dari banyaknya pemilik lahan yang berdomisili di luar daerah hingga masih ditemukannya data kepemilikan lahan yang ganda (double). Kondisi ini berdampak langsung terhadap optimalisasi penagihan PBB di lapangan. “Kendala data menjadi salah satu faktor utama tidak maksimalnya realisasi penerimaan PBB tahun ini. Termasuk banyak wajib pajak pemilik lahan berada di luar daerah, sehingga menyulitkan proses penagihan,”katanya. 

BACA JUGA:Sejumlah Pejabat Polres Bengkulu Utara Berganti, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi GOR Tebat Monok, Tak Hanya Geledah Rumah, Jaksa juga Pantau Mobil Mewah Bando Amin

Persoalan administrasi dan validitasi data tidak boleh terus berulang. Untuk itu, BKD Mukomuko memastikan kejadian serupa tidak akan kembali terjadi pada tahun 2026. Langkah konkret, BKD meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Mukomuko untuk kembali melakukan verifikasi dan validasi data wajib pajak PBB di wilayah masing-masing. Peran pemerintah desa dinilai sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kondisi riil kepemilikan lahan di lapangan.

“Sudah kita sampaikan agar pemerintah desa lebih proaktif melakukan pendataan ulang. Validasi data sangat penting untuk memastikan siapa pemilik lahan yang sebenarnya, di mana domisilinya, dan apakah ada perubahan kepemilikan yang belum dilaporkan,” bebernya. 

Menurutnya, pembaruan data wajib pajak akan berdampak besar terhadap peningkatan kepatuhan pembayaran PBB. Dengan data yang akurat, proses penagihan menjadi lebih tepat sasaran dan potensi kebocoran penerimaan bisa ditekan. Ia juga mengimbau, masyarakat yang memiliki lahan di Kabupaten Mukomuko namun berdomisili di luar daerah agar tetap memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya. 

"Karena PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan," ujarnya.(budi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan